Pinrang 13 News : Dalam Hal kelancaran dan kenyamanan masyarakat yang akan berobat ke RSUD Lasinrang Pinrang kini ada aturan barunya
Berdasarkan regulasi dari BPJS Kesehatan, bahwa mulai tanggal 01 November 2024 pasien rawat jalan hanya akan di layani pada hari kedatangan sesuai dengan jadwal yang tertera pada surat kontrol pasien.
Menurut petugas Pelayanan saat di pantau media ini pada 5/12/24 mengatakan
Jika kedatangan pasien yang tidak sesuai dengan jadwal pada surat kontrol, maka silahkan melapor pada petugas poliklinik terkait untuk di buatkan surat kontrol baru dan mendapatkan pelayanan kesehatan keesokan harinya atau sesuai dengan jadwal baru yang telah di tentukan namun,
apabila Anda tetap ingin mendapatkan pelayanan pada saat itu juga, klaim tidak di bayarkan oleh pihak BPJS Kesehatan sehingga pasien menjadi pasien Umum.
Penyampaian ini juga telah di sebarluaskan melalui akun face book RSUD Lasinrang Pinrang tujuan agar semua lapisan masyarakat akan mengetahui aturan ini.(*)