SIDRAP — Awal tahun 2022, Satuan ResNarkoba Polres Sidrap Sukses mengungkap peredaran narkoba dengan barang buktinya cukup pantastis nilainya.
Sabu-sabu narkotika golongan 1 seberat 500 gram atau 1/2 kilogram di dapati dari tangan 3 orang tersangka bernama Yusran saat ditangkap di Samallangi, Desa Sumpang Mango, Kecamatan Pitu Riawa, Sidrap.
Pengungkapan ini terjadi Sabtu 8 Januari 2022 lalu sekira pukul 11.00 Wita. Sedikitnya ada tiga pelaku berhasil diamankan masing-masing Ansar Sari (34), Mansur Coda (40) dan Zainuddin Donding (41) yang kesemuanya warga Samallangi, Sidrap.
Pengungkapan kasus narkoba ini diawali dengan melakukan penyelidikan dengan menggunakan tehnik undervcover buy.
Dimana pelaku sukses dipancing bertransaksi. Awalnya lelaki Ansar berkomunikasi dengan petugas yang sedang menyamar sebagai pembeli.
Saat itu, polisi berencana membeli barang seberat 1 Kilogram. Hanya saja, pelaku bernama Ansar tidak menyanggupi permintaan pembelinya itu, namun tersangka akan mencarikan barang sesuai permintaan pembelinya.
Nah, tepat janji pada hari Sabtu 8 Januari 2022 pukul 09.00 Wita, pelaku Ansar hanya menyanggupi setengah kilo atau hanya 500 gram yang tersedia.
Iapun sepakat melanjutkan transaksi di Samallangi. Transaksi pun dilakukan tepat dijalan masuk Samallangi, Desa Sumpang Mango.
Alhasil, pelaku Ansar tak berkutik saat barang buktinya sebanyak 10 bungkus sachet sedang berada ditangannya.
Tersangka Ansar kemudian digiring untuk dilakukan pengembangan. Tak ingin sendiri di proses hukum, tersangka kemudian menunjuk rekannya Mansur dan Zainuddin.
Dalam press rilisnya, Kapolres Sidrap AKBP Ponco Indriyo,SH,SIK,MH didampingi Kasat ResNarkoba AKP Idam,SH
menjelaskan lelaki Ansar mendapatkan barang bukti tersebut dari rekannya Mansur Codda alias Iwan.
Sementara, peran Zainuddin menjemput barang tersebut dan membawakan kepada Ansar yang sudah janjian dengan petugas yang menyamar tersebut.
“Kita sudah uji labfor itu hasilnya positif Zat Metafetamina Narkotika jenis sabu golongan 1,”ungkap Kapolres saat memimpin Press release, di Mako Polres Sidrap, Jumat (14/01/2022).
Kapolres menambahkan, pengungkapan kasus narkoba kelas kakap ini, setidaknya berhasil menyelematkan generasi bangsa ribuan anak tidak mengonsumsi obat terlarang tersebut.
“Dampak yang ditimbulkannya ini, setiap satu gramnya itu bisa dikomunikasi 5 atau 10 orang atau keseluruhan itu terselamatkan generasi antara 5000 hingga 6000 orang,”tegas Ponco Indriyo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini para pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup atau pidana Mati. (Ady*)
Editor: Andi Kute*/