Satuan Reskrim Narkoba Polres Pinrang  Musnahkan  Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Sabu

  • Bagikan

Pinrang 13 News : Satuan Reskrim Narkoba polres Pinrang laksanakan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu sabu pada Kamis 5/12/24

Pemusnahan barang bukti tersebut di hadiri Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wijaksono .S.I.K.di dampingi KASAD narkoba Iptu Fitri Mattika .S.Tr .K.MH. bersama anggota sat narkoba lainnya
Kejaksaan negeri Pinrang,kepala K Rutan Kelas 2B  Pinrang,Ketua pengadilan Negeri  Pinrang di wakili dan Dinas kesehatan yang di wakili.

Example 300x600

Dalam laporan singkatnya kasat Reskrim Narkotika Pinrang Iptu Fitri Mattika mengatakan narkotika jenis sabu  yang akan di musnakan seberat 484,8 Gram,selanjutnya menceritakan kronologi penangkapan tersebut yakni pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekitar pukul 6,15 pagi bertempat di kampung malimpung Desa Malimpung kecamatan Patampanua kabupaten Pinrang Sul sel,personil satreskim Narkoba melakukan pengungkapan tidak pidana narkotika golongan satu jenis sabu dengan barang bukti kurang lebih 10 Bal saset plastik sedang dan mengamankan 2 orang terduga masing masing IR dan RR.

selanjutan dasar untuk melakukan pemusnahan barang bukti berdasarkan laporan polisi nomor  KTA/96/9/2024 SPKT Sat Nakoba/polres Pinrang kode susut tanggal 15 September 2024,sementara barang bukti yang disita yakni narkotika jenis sabu,mobil pickup,dan hanphone merek Oppo.

Sementara itu Kapolres Pinrang dalam penyampaiannya mengatakan ini adalah wujud nyata kita semua dalam memberantas narkoba dalam wilayah hukum polres Pinrang,seperti kita ketahui narkotika bukan hanya merusak generasi mudah akan tetapi ancaman besar bagi stabilitas sosial kemudian ekonomi dan juga keamanan bangsa kita.
Selanjutnya dirinya mengatakan bahwa barang bukti yang di sita saat ini adalah upaya kerja keras kepolisian bersama dengan jajaran terkait dan di samping itu adalah merupakan tindakan tegas dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum polres pinrang,tegasnya.
Selanjutnya Kapolres Pinrang menyampaikan apresiasi khusus dan penghargaan setinggi tingginya kepada rakyat yang telah mendukung setiap upaya penegakan hukum ini,namun tentunya keberhasilan ini tidaklah boleh membuat kita lenga di mana tantangan narkotika ini terus ada dan oleh karena itu sinergitas aparat hukum,pemerintah,masyarakat dan tentunya rekan rekan media sangat di perlukan dan ini merupakan hal yang sangat penting.ujarnya
Lanjut proses Pemusnahan barang bukti adalah bentuk tranparasi dan sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.(*)

Sat Resnarkoba Polres Pinrang  Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti Jenis Sabu Sabu

Pinrang 13 News : Satuan Reskrim Narkoba polres Pinrang laksanakan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu sabu pada Kamis 5/12/24

Pemusnahan barang bukti tersebut di hadiri Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wijaksono .S.I.K.di dampingi KASAD narkoba Iptu Fitri Mattika .S.Tr .K.MH. bersama anggota sat narkoba lainnya
Kejaksaan negeri Pinrang,kepala K Rutan Kelas 2B  Pinrang,Ketua pengadilan Negeri  Pinrang di wakili dan Dinas kesehatan yang di wakili.

Dalam laporan singkatnya kasat Reskrim Narkotika Pinrang Iptu Fitri Mattika mengatakan narkotika jenis sabu  yang akan di musnakan seberat 484,8 Gram,selanjutnya menceritakan kronologi penangkapan tersebut yakni pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekitar pukul 6,15 pagi bertempat di kampung malimpung Desa Malimpung kecamatan Patampanua kabupaten Pinrang Sul sel,personil satreskim Narkoba melakukan pengungkapan tidak pidana narkotika golongan satu jenis sabu dengan barang bukti kurang lebih 10 Bal saset plastik sedang dan mengamankan 2 orang terduga masing masing IR dan RR.

selanjutan dasar untuk melakukan pemusnahan barang bukti berdasarkan laporan polisi nomor  KTA/96/9/2024 SPKT Sat Nakoba/polres Pinrang kode susut tanggal 15 September 2024,sementara barang bukti yang disita yakni narkotika jenis sabu,mobil pickup,dan hanphone merek Oppo.

Sementara itu Kapolres Pinrang dalam penyampaiannya mengatakan ini adalah wujud nyata kita semua dalam memberantas narkoba dalam wilayah hukum polres Pinrang,seperti kita ketahui narkotika bukan hanya merusak generasi mudah akan tetapi ancaman besar bagi stabilitas sosial kemudian ekonomi dan juga keamanan bangsa kita.
Selanjutnya dirinya mengatakan bahwa barang bukti yang di sita saat ini adalah upaya kerja keras kepolisian bersama dengan jajaran terkait dan di samping itu adalah merupakan tindakan tegas dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum polres pinrang,tegasnya.
Selanjutnya Kapolres Pinrang menyampaikan apresiasi khusus dan penghargaan setinggi tingginya kepada rakyat yang telah mendukung setiap upaya penegakan hukum ini,namun tentunya keberhasilan ini tidaklah boleh membuat kita lenga di mana tantangan narkotika ini terus ada dan oleh karena itu sinergitas aparat hukum,pemerintah,masyarakat dan tentunya rekan rekan media sangat di perlukan dan ini merupakan hal yang sangat penting.ujarnya
Lanjut proses Pemusnahan barang bukti adalah bentuk tranparasi dan sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.(*)

Pinrang 13 News : Satuan Reskrim Narkoba polres Pinrang laksanakan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu sabu pada Kamis 5/12/24

Pemusnahan barang bukti tersebut di hadiri Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wijaksono .S.I.K.di dampingi KASAD narkoba Iptu Fitri Mattika .S.Tr .K.MH. bersama anggota sat narkoba lainnya
Kejaksaan negeri Pinrang,kepala K Rutan Kelas 2B  Pinrang,Ketua pengadilan Negeri  Pinrang di wakili dan Dinas kesehatan yang di wakili.

Dalam laporan singkatnya kasat Reskrim Narkotika Pinrang Iptu Fitri Mattika mengatakan narkotika jenis sabu  yang akan di musnakan seberat 484,8 Gram,selanjutnya menceritakan kronologi penangkapan tersebut yakni pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekitar pukul 6,15 pagi bertempat di kampung malimpung Desa Malimpung kecamatan Patampanua kabupaten Pinrang Sul sel,personil satreskim Narkoba melakukan pengungkapan tidak pidana narkotika golongan satu jenis sabu dengan barang bukti kurang lebih 10 Bal saset plastik sedang dan mengamankan 2 orang terduga masing masing IR dan RR.

selanjutan dasar untuk melakukan pemusnahan barang bukti berdasarkan laporan polisi nomor  KTA/96/9/2024 SPKT Sat Nakoba/polres Pinrang kode susut tanggal 15 September 2024,sementara barang bukti yang disita yakni narkotika jenis sabu,mobil pickup,dan hanphone merek Oppo.

Sementara itu Kapolres Pinrang dalam penyampaiannya mengatakan ini adalah wujud nyata kita semua dalam memberantas narkoba dalam wilayah hukum polres Pinrang,seperti kita ketahui narkotika bukan hanya merusak generasi mudah akan tetapi ancaman besar bagi stabilitas sosial kemudian ekonomi dan juga keamanan bangsa kita.
Selanjutnya dirinya mengatakan bahwa barang bukti yang di sita saat ini adalah upaya kerja keras kepolisian bersama dengan jajaran terkait dan di samping itu adalah merupakan tindakan tegas dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum polres pinrang,tegasnya.
Selanjutnya Kapolres Pinrang menyampaikan apresiasi khusus dan penghargaan setinggi tingginya kepada rakyat yang telah mendukung setiap upaya penegakan hukum ini,namun tentunya keberhasilan ini tidaklah boleh membuat kita lenga di mana tantangan narkotika ini terus ada dan oleh karena itu sinergitas aparat hukum,pemerintah,masyarakat dan tentunya rekan rekan media sangat di perlukan dan ini merupakan hal yang sangat penting.ujarnya
Lanjut proses Pemusnahan barang bukti adalah bentuk tranparasi dan sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.(*)

banner 970x200 Example 728x250
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *