SIDRAP – Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sidrap Polda Sulsel memasang himbauan terkait larangan keras bagi anggota Polri untuk memasuki Tempat Hiburan Malam (THM) kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas. Pemasangan himbauan ini bertujuan untuk menegakkan disiplin dan menjaga citra baik institusi kepolisian di mata masyarakat.
Kapolres Sidrap AKBP Dr. Fantry Taherong melalui Kasipropam IPTU Syamsuddin Arif menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari upaya untuk menghindari potensi pelanggaran yang dapat merusak integritas anggota Polri. “THM bukanlah tempat yang semestinya dikunjungi oleh personel kepolisian, kecuali jika ada tugas resmi yang berkaitan dengan pengawasan atau penegakan hukum,” tegasnya.
Himbauan ini dipasang di sejumlah cafe & resto/Bar Karaoke di wilayah Sidrap. Selain itu, Propam juga terus melakukan pengawasan ketat untuk memastikan tidak ada anggota yang melanggar aturan ini.
Si Propam berharap agar semua anggota dapat mematuhi aturan tersebut dengan meningkatkan kedisiplinan demi menjaga profesionalisme dan integritas lembaga kepolisian untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada publik serta mencegah terjadinya pelanggaran kode etik. (*)