Sidang Pembuktian Tidak Diberikan Kesempatan Bertanya Ke Saksi, Seorang Pengacara Mengeluh

oleh -85 views

SIDRAP — Herwandy Baharuddin,SH seorang Pengacara yang mendampingi Kliennya dalam Sidang kasus Perceraian mengeluhkan sikap oknum Majelis Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Sidrap yang tidak memberikan kesempatan untuk bertanya kepada saksi yang diajukannya demi menggali fakta.

Hal tersebut terjadi pada saat Proses Persidangan pembuktian saksi kasus perceraian dengan Nomor Perkara 828.Pdt.G/2021/PA.Sidrap, yang dilaksanakan pada hari rabu tanggal 15 Desember 2021, siang tadi.

Menurut Herwandy kepada awak media mengungkapkan, “bahwa kami mengeluhkan sikap oknum Majelis Hakim Pengadilan Agama Sidrap yang tidak memberikan kesempatan kepadanya untuk menggali fakta Persidangan dalam proses perkara yang didampinginya.”Sesalnya.

Selain itu, Lanjut Herwandy mengeluhkan sikap oknum majelis Hakim tersebut yang membatasi kesempatannya untuk bertanya sama saksi.

“Bagaimana kami selaku kuasa hukum bisa menggali fakta dan mencari kebenaran jika kami tidak diberikan kesempatan untuk bertanya. Akibatnya perkara kami akhirnya di tolak, sehingga kami merasa dirugikan. Oleh karena itu, kami akan membawa masalah ini ke Mahkamah Agung (MA) atau Komisi Yudisial (KY).”tutup Herwandy.

Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Agama Sidrap yang berusaha dikonfirmasi terkait hal ini di kantornya, belum bisa di temui Awak Media karena alasan sedang mengikuti Sidang. (Andi Kute*/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.