Pinrang 13 News :Seorang terduga pelaku penganiayaan berinisial D (35), warga Dusun Akkajang, Desa Mattunru-tunrue, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang. Di tangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) polres Pinrang pada Kamis, 1 Mei 2025, setelah korban melaporkan kejadian tersebut.
IPTU Andi Reza Pahlawan,Kasat Reskrim Polres Pinrang menyampaikan kronologis penangkapan, terduga penganiayaan D(35) Setelah menerima laporan korban selanjutnya tim unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengumpulkan keterangan para saksi.
“usai menerima informasi tentang keberadaan terduga pelaku tim kami langsung bergerak untuk melakukan menangkapnya, selanjutnya terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Pinrang guna proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Andi Reza Pahlawan.
Dari hasil interogasi terhadap terduga pelaku D (35) dirinya mengakui perbuatannya., dan menceritakan perbuatannya melakukan penganiayaan dengan cara menabrak korban.
Menurut A Resa Pahlawan dia mengatakan terduga pelaku merupakan residivis kasus tindak pidana pencurian dan kekerasan (jambret).ujarnya
Saat ini terduga pelaku D (35) di amankan di Mapolres Pinrang (*)