Terkait Mangkatnya Addituang Sidenreng XXV, Tim Kuasa Hukum Andi Maisara Sampaikan Keterangan Pers

oleh

Jakarta — Sehubungan dengan mangkatnya Addituang Sidenreng XXV, Dr. Ir. H. Achmad Faisal Andi Sapada, SE, MM beberapa waktu yang lalu, sehingga Andi Maisara Mahmud Sessu Langanro, selaku Arung Malolo Addatuang Sidenreng menyampaikan beberapa hal. (25/6/2024).

Melalui tim kuasa hukumnya, Andi Maisara Mahmud Sessu Langanro, menyampaikan beberapa hal sebagaimana berikut di bawah ini:

  1. Bahwa klien kami mewakili Masyarakat Adat Kerajaan Addatuang Sidenreng menyatakan rasa duka cita yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya orang tua sekaligus raja kami Addituang Sidenreng XXV, Dr. Ir. H. Achmad Faisal Andi Sapada, SE, MM, dan semoga almarhum diterima segala amal ibadahnya dan ditempatkan di tempat terbaik disisi Allah SWT.
  2. Berpulangnya almarhum merupakan kehilangan besar bagi kita semua, khususnya Masyarakat Adat Addatuang Sidenreng, dan tidak bisa digantikan oleh apapun, dan merupakan tanggung jawab kita semua untuk melanjutkan harapan dan cita-cita almarhum dalam mengusahakan berkembang dan majunya Addatuang Sidenreng di antara Kerajaan-kerajaan Nusantara dan Masyarakat Adat di Indonesia.
  3. Bahwa dengan berpulangnya almarhum Addituang Sidenreng XXV ini menyebabkan kekosongan tahta Kerajaan Adat dan atas dasar aturan AD/ART organisasi adat Lembaga Addatuang Sidenreng Dua Puluh Lima dan tatanan adat yang berlaku, maka klien kami sebagai ARUNG MALOLO (wakil ketua) bidang komunikasi pemerintahan, politik, hukum, advokasi, organisasi, kaderisasi dan keanggotaan akan bertugas menjalankan kewajiban sebagai melaksanakan jabatan di ADDATUANG SIDENRENG Dua Puluh lima selama masa kekosongan tahta/jabatan Addituang Sidenreng ini sampai waktu dilakukannya pengangkatan Addituang Sidenreng XXVI sesuai aturan AD/ART organisasi adat maupun tatanan adat yang berlaku.
  4. Bahwa klien kami sebagai Arung Malolo Addatuang Sidenreng akan bertindak dan bertugas melaksanakan Jabatan di Addatuang Sidenreng XXV, maka dengan ini klien kami menyatakan bahwa TIDAK DIBENARKAN DAN DILARANG KERAS adanya pihak-pihak maupun oknum-oknum yang mengatasnamakan apapun untuk mengaku-ngaku dan menyatakan dirinya sebagai Addituang Sidenreng yang baru menggantikan Addituang Sidenreng XXV yang baru berpulang tanpa berpedoman aturan AD/ART organisasi adat maupun tatanan adat yang berlaku.
  5. Bahwa segala bentuk klaim dan pengakuan sebagai Addituang Sidenreng yang baru dengan tidak memperhatikan aturan organisasi adat dan tatanan adat yang berlaku, dan sampai ditentukannya Addituang Sidenreng XXVI secara sah dan benar menurut aturan organisasi adat dan tatanan adat yang berlaku, maka klien kami akan menganggap sebagai pelanggaran keras dan klien kami akan tindaklanjuti dengan proses hukum yang berlaku.
  6. Bahwa segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan sehari-hari kegiatan organisasi adat Lembaga Addatuang Sidenreng Dua Puluh Lima agar tetap berjalan sebagaimana biasa, dan para Dewan Hadat Tinggi, para Arung, para Petta dan jajaran pengurus agar tetap berfungsi seperti biasa dengan memperhatikan koordinasi dan tanggung jawab masing-masing terhadap struktur di atas dan di bawahnya.
  7. Bahwa segala sesuatu yang belum jelas agar dapat dibicarakan dalam kesempatan rapat Dewan Hadat Tinggi, Arung dan Petta di waktu yang akan ditentukan bersama oleh Arung Malolo.

Bahwa pernyataan klien kami ini disampaikan dengan penuh rasa tanggung jawab dan kehati-hatian sebagai bentuk kewajiban untuk menjaga keberlangsungan organisasi adat Lembaga Addatuang Sidenreng Dua Puluh Lima serta Marwah Adat yang menyertainya demi kebaikan dan kemajuan bersama untuk Masyarakat adat Addatuang Sidenreng XXV.

“Demikian klien kami sampaikan sebagai Arung Malolo Addatuang Sidenreng sekaligus melaksanakan Jabatannya di Addatuang Sidenreng XXV menyampaikan pemberitahuan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh tanggung jawab oleh para Dewan Hadat Tinggi, para Arung, para Petta dan jajaran pengurus lainnya di Lembaga Addatuang Sidenreng XXV dan Masyarakat adat Addatuang Sidenreng pada umumnya.”tutup Herwandy Baharuddin SH MH (kuasa hukum Andi Maisara). (red*/).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *