Pangkajene — 02 oktober 2024 Dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah dan memastikan kelancaran operasional, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Sentral Pangkajene menggenjot penagihan pembayaran kontrak retribusi dari para pedagang dan pengguna fasilitas pasar.
Kepala UPT Pasar Sentral Pangkajene, ASRI menyampaikan dari tanggal 30 September 2024 sampai hari ini sudah di laksanakan penagihan, ini dilakukan untuk memastikan seluruh pedagang mematuhi kewajiban retribusi yang telah disepakati. “Kami berharap dengan penagihan yang lebih intensif ini, para pedagang dapat lebih sadar akan pentingnya kontribusi mereka terhadap pengelolaan pasar. Pendapatan yang terkumpul akan digunakan untuk meningkatkan fasilitas dan pelayanan di pasar,” ujarnya.
Kegiatan penagihan ini melibatkan tim khusus, staf pasar, satpol, dan security pasar Pangkajene yang akan mendatangi setiap pedagang untuk memberikan informasi dan mengingatkan mereka tentang tenggat waktu pembayaran. UPT juga menyediakan berbagai kemudahan dalam proses pembayaran, termasuk metode pembayaran online untuk memudahkan para pedagang.
“Melalui langkah ini, kami ingin menciptakan suasana pasar yang lebih baik dan berkelanjutan. Kami juga mengimbau para pedagang untuk segera melunasi kewajiban mereka agar tidak mengalami denda,” ucap ASRI
UPT Pasar Sentral Pangkajene berharap dukungan dan kerjasama dari seluruh pedagang agar kegiatan penagihan ini dapat berjalan dengan baik dan efektif.