125 Napi Rutan Pinrang Terima Remisi,HUT Ke 81 Kemerdekaan Republik Indonesia

  • Bagikan
Oplus_0

PinHumas13 News : Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia juga dirasakan warga binaan. Sebanyak 125 narapidana Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pinrang menerima Remisi Umum, Senin 17 Agustus 2026.

Penyerahan remisi secara simbolis dilaksanakan di halaman Kantor Bupati Pinrang. Bupati Pinrang Andi Irwan Hamid menyerahkan langsung SK remisi, didampingi Kepala Rutan Kelas IIB Pinrang Andi Erdiyangsah Bahar.

banner 300x600

Acara ini turut disaksikan Wakil Bupati Pinrang Sudirman Bungi, Ketua DPRD Pinrang, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Forkopimda Pinrang.

Dari total 125 penerima, 117 orang mendapatkan Remisi Umum I atau RU I, yaitu pengurangan masa pidana namun belum bebas. Rinciannya cukup beragam: 13 orang mendapat potongan 1 bulan, 34 orang 2 bulan, 58 orang 3 bulan, 9 orang 4 bulan, dan 3 orang 5 bulan.

Sementara itu 8 orang lainnya menerima Remisi Umum II atau RU II. Dari jumlah itu, 5 orang dinyatakan langsung bebas hari itu juga. Sedangkan 3 orang lainnya berpindah register untuk menjalani pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Rutan Kelas IIB Pinrang Andi Eridyangsah Bahar menjelaskan bahwa remisi merupakan hak yang diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Persyaratannya antara lain berkelakuan baik, tidak melanggar tata tertib, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam rutan.

“Pemberian remisi ini bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana. Ini adalah bentuk penghargaan negara atas proses perubahan dan pembinaan yang telah dijalani warga binaan selama ini,” ujarnya.

Ia menambahkan, diharapkan pemberian remisi ini menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan lain untuk terus disiplin, mengikuti pembinaan, dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat dengan membawa perubahan positif.

Bupati Pinrang Andi Irwan Hamid juga mengapresiasi pelaksanaan pemberian remisi tersebut. Menurutnya, momentum kemerdekaan harus dimaknai sebagai awal baru.

“Kami berharap para penerima remisi bisa memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Jadikan 17 Agustus ini titik balik untuk berubah, membangun masa depan yang lebih baik, dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang bermanfaat,” kata Bupati.

Pemberian remisi umum setiap 17 Agustus memang menjadi tradisi nasional. Tujuannya sejalan dengan sistem pemasyarakatan di Indonesia, yaitu mendorong warga binaan memperbaiki perilaku, tidak mengulangi tindak pidana, dan mampu kembali ke keluarga serta masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.(*)

Laporan: Humas Rutan Pinrang

banner 970x200Example 728x250
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *