Pinrang 13 News : Konferensi Pers pengungkapan kasus narkoba jenis sabu oleh Mapolres pinrang di pimpin langsung kapolres pinrang AKBP Edy Sabhara Manggabarani S. Ik
Acara ini berlangsung di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Pinrang dihadiri oleh Bupati Pinrang,Irwan Hamid, S.Sos, Kepala Seksi Humas Polres Pinrang AKP Darwis Manniaga, Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) IPTU Mangopo Mansyur beserta jajarannya, serta puluhan awak media cetak, online, dan elektronik. Selasa 13/1/2026.
Kapolres Pinrang mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dimulai pada Senin (29/12/2025). Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal berada di Jalan Poros Pinrang – Polman, Kampung Palia, Kelurahan Maccinae, Kecamatan Paleteang.
“Bermula dari penangkapan awal di Paleteang, tim kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah di Kampung Leppangan, Desa Leppangan, Kecamatan Patampanua. Keberhasilan ini adalah buah dari kerja keras personel dan informasi berharga dari masyarakat,” ujar AKBP Edy Sabhara.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan empat orang pria yang diduga sebagai bagian dari jaringan pengedar, di antaranya SY alias AO (42 tahun), domisili Kecamatan Watang Sawitto (asal Samarinda, Kalimantan Timur)
AL (38 tahun), domisili Kecamatan Watang Sawitto (asal Balikpapan, Kalimantan Utara)
HY alias AP (38 tahun), warga Kecamatan Soreang, Kota Pare-Pare
SH alias AC (29 tahun), warga Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap
Hasil investigasi menunjukkan bahwa kelompok ini dikendalikan oleh dua orang dengan status Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial G dan N. Jaringan ini diduga merupakan bagian dari sindikat narkotika internasional.
Modus operandi yang digunakan sangat rapi untuk menghindari endusan, antara lain:
Sistem Tempel: Transaksi dilakukan pada malam hari melalui instruksi WhatsApp dengan nomor yang selalu berganti
Kamuflase Kemasan: Sabu disembunyikan dalam bungkusan Teh China
Sistem Pembayaran: Menggunakan metode transfer dengan uang muka (DP), dan pelunasan dilakukan setelah barang dipastikan sampai di tangan pembeli
Barang bukti yang berhasil disita meliputi 3 bungkus besar sabu dengan berat bruto sekitar 3,2 kilogram (estimasi nilai mencapai Rp3,8 miliar), 5 unit handphone, 3 unit sepeda motor, serta barang bukti pendukung lainnya.
“Dengan pengungkapan ini, kita berhasil menyelamatkan kurang lebih 38.400 jiwa dari bahaya narkoba,” tambah Kapolres.
Para tersangka kini berada di sel tahanan Polres Pinrang dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a jo Pasal 17 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023.
“Ancaman hukuman yang menanti adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” pungkas AKBP Edy Sabhara dalam penutupan konferensi pers. (*)















