Pinrang 13 News : Ratusan masyarakat dari tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan Tokoh Agama serta tokoh perempuan kelurahan Teppo kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang Sul Sel menyambut Kunjungan anggota DPRD Provensi Sulawesi Selatan dari Fraksi Partai Denokrat yang sekaligus ketua DPC ( Dewan Pimpinan Cabang) partai Demokrat H. Muhtadin.pada sabtu 31/1/26
Kunjungan Pengawasan H Muhtadin anggota DPRD Sul Sel tersebut di dampingi Ketua DP OKK H. Muslimin Habe yang juga selalu moderator dan Sejumlah pengurus partai Demokrat lainnya.
Adapun tempat kegiatan pengawasan yang dilakukan di kediaman Ketua PAC (Pimpinan Anak Cabang) partai Demokrat Kadri SH turut di hadiri kepala Lingkungan Masolo kelurahan Teppo Kecamatan Patampanua sebagai perwakilan dari pemerintah setempat.
H. Muhtadin dalam uraian sambutannya mengatakan bahwa dalam melaksanakan tugasnya, selaku Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki tiga fungsi utama, yaitu Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan, .
Dari ketiga fungsi tersebut, fungsi pengawasan DPRD sangat penting dalam memastikan jalannya pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan kepentingan masyarakat.
Ada pun fungsi pengawasan DPRD adalah upaya DPRD dalam mengontrol jalannya pemerintahan daerah agar tetap berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan dilakukan terhadap berbagai aspek, melalui dari kebijakan eksekutif, pelaksanaan anggaran, hingga pelayanan publik.ujarnya.
Dirinya juga megatankan bawah dalam pekerjaan yang menggunkan anggaran APBD masyarakat pun wajib mengawai setiap kegiatan pemerintah.
Usai melaksanakan pengawasan di Lingkungan Masolo kelurahan Teppo kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang H. Muhtadin laksanakan peninjauan pekerjaan jalan aspal di jalan Basuki Rahmat kelurahan Jaya Kecamatan Watang Sawitto kabupaten yang menggunakan APBD Provensi.
Untuk di ketahui pungsi pengawan DPRD di atur oleh Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD
Peraturan DPRD masing-masing daerah yang mengatur tentang mekanisme pengawasan lebih lanjut.
Terdapat beberapa aspek yang menjadi pengawasan DPRD antara lain
DPRD bertugas memastikan bahwa Perda yang sudah disusun bersama Pemerintah Daerah benar-benar sudah diterapkan dan dijalankan dengan baik.
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD).
DPRD berhak mengawasi penggunaan anggaran daerah agar sesuai peruntukannya dan tidak disalah gunakan.
DPRD wajib mengawasi kualitas pelayanan pulik yang diberikan Pemerintah Daerah kepada masyarakat, termasuk bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
DPRD dapat melaksanakan fungsi pengawasannya dengan berbagi cara, seperti,
Kunjungan kerja dan melaksanakan inspeksi lapangan untuk melihat langsung kondisi yang terjadi dilapangan.(*)















