Sidrap — Semarak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia turut dirasakan para warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sidenreng Rappang (Sidrap).
Sejumlah kegiatan perlombaan digelar sejak 10 Agustus 2026, melibatkan warga binaan laki-laki maupun perempuan. Berbagai cabang olahraga seperti futsal, sepak takraw dan bola voli turut dipertandingkan. Selain itu, warga binaan juga mengikuti sejumlah permainan tradisional, di antaranya lomba lari karung dan memasukkan paku ke dalam botol.
Kepala Rutan Kelas IIB Sidenreng Rappang, Perimansyah, S.Sos., M.M., mengatakan kegiatan tersebut tidak hanya bertujuan memeriahkan HUT RI, tetapi juga menjadi bagian dari proses pembinaan bagi warga binaan.
Menurutnya, pembinaan terus dilakukan agar warga binaan dapat menyadari kesalahan yang pernah dilakukan dan tidak mengulanginya setelah kembali ke tengah masyarakat.
“Kami selalu memberikan pembinaan agar tidak mengulangi kesalahannya yang diperbuat sebelum menjadi warga binaan di Rutan Sidrap. Pembinaan dilakukan melalui kegiatan kerohanian maupun keterampilan-keterampilan,” ujar Perimansyah.
Selain warga binaan, rangkaian kegiatan juga melibatkan pegawai Rutan, ibu-ibu Dharma Wanita serta anak-anak pegawai sehingga suasana peringatan HUT RI berlangsung semakin meriah.
Perimansyah mengungkapkan, antusiasme warga binaan dalam mengikuti berbagai program pembinaan juga cukup tinggi. Hal tersebut terlihat dalam sejumlah kegiatan, termasuk saat Rutan Sidrap mengikuti pameran dalam rangkaian kegiatan di Kabupaten Sidrap dengan menampilkan hasil karya warga binaan.
Dalam kegiatan tersebut, Rutan Sidrap berkolaborasi dengan Kantor Imigrasi Parepare yang memberikan layanan paspor, sekaligus memperkenalkan berbagai hasil karya warga binaan kepada masyarakat.
Di sisi lain, momentum HUT RI tahun ini juga diwarnai pemberian Remisi Umum (RU) kepada warga binaan. Berdasarkan usulan Remisi Umum 2026, sebanyak 171 warga binaan Rutan Kelas IIB Sidrap mendapatkan remisi.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 168 orang menerima RU I, sedangkan 3 orang menerima RU II. Tiga warga binaan yang mendapatkan RU II masing-masing memperoleh remisi 2 bulan, 3 bulan dan 5 bulan.
Salah satu penerima RU II masih harus menjalani pidana subsider di Rutan Sidrap.
Dari total 171 warga binaan penerima remisi, terdiri atas 163 laki-laki dan 8 perempuan.
Adapun berdasarkan jenis perkara, penerima remisi terdiri dari kasus narkotika sebanyak 114 orang, pencurian 15 orang, UU ITE 12 orang, penganiayaan 9 orang, penggelapan 8 orang, perlindungan anak 6 orang, penipuan 3 orang, pembunuhan 2 orang, serta masing-masing 1 orang untuk perkara pornografi dan KDRT.
Sementara berdasarkan besaran remisi, sebanyak 28 orang memperoleh remisi 1 bulan, 45 orang 2 bulan, 70 orang 3 bulan, 24 orang 4 bulan, 2 orang 5 bulan dan 2 orang 6 bulan.
Selain Remisi Umum, Rutan Sidrap juga telah mengusulkan sejumlah warga binaan untuk mendapatkan program amnesti sebagai bentuk dukungan terhadap program Presiden, khususnya yang berkaitan dengan program ketahanan pangan.
Perimansyah berharap seluruh warga binaan dapat terus mengikuti setiap program pembinaan dengan baik sehingga ketika kembali ke masyarakat nantinya mampu menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan.
“Harapan saya, seperti kita lihat bersama, antusiasme warga binaan sangat baik dalam menerima segala pembinaan yang diadakan petugas Rutan,” pungkasnya.


















