Pinrang 13 News : Seksi Hukum (Sikum) Polres Pinrang melaksanakan kegiatan Sosialisasi Hukum kepada siswa-siswi MTSN Sanawiah Pinrang, Rabu (16/09/2026).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.30 Wita bertempat di MTSN Sanawiah Pinrang tersebut, memberikan pemahaman hukum terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sosialisasi dipimpin langsung oleh Kasikum Polres Pinrang IPTU H. Ridwan Mustari, S.Pd.I., M.H bersama personel Sikum:
AIPDA Agustan (PS. Kasubsiluhkum)
AIPDA Andi Deddi. M, S.H (PS. Kasubsibankum)
BRIGPOL Syamsul Qamar, S.M., M.H (Ba Sikum)
Dalam materinya, IPTU Ridwan Mustari menekankan pentingnya tertib berlalu lintas sejak usia dini serta bahaya penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak masa depan generasi muda.
“Kami berharap para siswa-siswi dapat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dan menjauhi narkoba. Taat hukum sejak dini adalah kunci untuk meraih masa depan yang cerah,” ujar Kasikum Polres Pinrang.
Kegiatan sosialisasi yang diikuti antusias oleh ratusan siswa-siswi tersebut berakhir pada pukul 10.30 Wita dalam keadaan aman, tertib dan lancar (*)


















