Sidrap — Pada hari Kamis, tanggal 5 November 2026, saya, Ir.Hj.Uliyana Sima, S.H., Jurusita pada Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang, atas perintah Hakim Ketua dalam perkara perdata Nomor 28/Pdt.G/2026/PN Sdr,
TELAH MEMBERITAHUKAN KEPADA:
Makkutanang B Baba, bertempat tinggal tidak diketahui lagi alamatnya namun berada di dalam wilayah NKRI sebagai Tergugat;
tentang putusan Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang Nomor 28/Pdt.G/2026/PN Sdr tanggal 04 November 2026, antara:
Endeng — Sebagai Penggugat
Lawan
Makkutanang B Baba — Sebagai Tergugat;
yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI:
1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
2. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
3. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah dan berhak penuh atas sebidang tanah obyek sengketa, berupa tanah persawahan seluas 5.000 M² (lima ribu meter persegi), berdasarkan SPPT PBB NOP. 73.14.020.009.004-0006.0, yang terletak di Kelurahan Baula, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidenreng Rappang, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut:
– • Sebelah Utara : Saluran air;
– • Sebelah Timur : Tanah persawahan Acoe;
– • Sebelah Selatan : Tanah persawahan Kitji Pr Dawa / Lanawa;
– • Sebelah Barat : Tanah persawahan P. Pajarang Malleo;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.758.000,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu rupiah);
5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
Bahwa terhadap keputusan tersebut Tergugat dapat mengajukan perlawanan terhadap putusan verstek dalam jangka waktu menurut undang-undang.
Pemberitahuan ini saya laksanakan melalui Media Online: tigabalasnews@gmail.com, terbit tanggal 5 November 2026;
Selanjutnya saya tempelkan salinan gugatan Penggugat pada papan pengumuman di Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang.
Salam,
(Tanda Tangan)
Ir.Hj.Uliyana Sima, S.H.
Jurusita


















