DPRD PINRANG 13 News : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang menggelar Rapat Konsultasi Pimpinan dengan agenda penyampaian usulan program kerja Alat Kelengkapan DPRD (AKD) Tahun Anggaran 2027 kepada Pimpinan DPRD, Rabu (28/10/2026) pukul 14.00 WITA, bertempat di Ruang Rapat Pimpinan Lantai II.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pinrang, H. Nasrun Paturusi, didampingi Wakil Ketua I, Ir. H. Syamsuri, dan Wakil Ketua II, Sakka Irfandi, S.Kom. Turut hadir unsur pimpinan fraksi, komisi, serta AKD lainnya. Dari jajaran sekretariat, Sekretaris DPRD (Sekwan) Pinrang, Andi Tambero, S.STP., M.Si, hadir mendampingi bersama staf teknis.
Program kerja DPRD merupakan rencana strategis yang disusun guna menjalankan tiga fungsi utama DPRD—legislasi, anggaran, dan pengawasan—serta memastikan kepentingan masyarakat terwakili dengan baik dalam jalannya pemerintahan daerah.
Secara garis besar, fokus dan pilar utama fungsi DPRD Kabupaten Pinrang mencakup:
Fungsi Legislasi (Pembentukan Peraturan Daerah)
Menyusun dan membahas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) bersama Pemerintah Daerah.
Mengusulkan Ranperda inisiatif yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) secara meluas.
Evaluasi secara berkala terhadap efektivitas Perda yang telah ditetapkan.
Fungsi Anggaran (Penganggaran APBD)
Membahas dan menyetujui Rancangan APBD bersama Pemerintah Daerah.
Membahas Perubahan APBD serta pertanggungjawaban pelaksanaannya.
Mengawasi penggunaan anggaran agar berprinsip transparan, efektif, efisien, dan tepat sasaran.
Memprioritaskan alokasi anggaran sektor krusial: pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan kesejahteraan sosial.
Fungsi Pengawasan (Kinerja & Pembangunan)
Mengawasi implementasi Perda, Peraturan Kepala Daerah, dan program pembangunan daerah.
Melakukan kunjungan kerja (kunker) serta inspeksi mendadak/lapangan.
Menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Menindaklanjuti aspirasi, laporan, dan pengaduan langsung dari masyarakat.
Evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Pemerintah Daerah.(*)


















