Hari Kedua Operasi Patuh Pallawa 2024 di Wilayah Hukum Polres Pinrang

  • Bagikan

Pinrang 13 News :  Hari kedua Operasi Patuh Pallawa 2024 yang dilaksanakan di Kabupaten Pinrang, Polres Pinrang berhasil menyasar beberapa pelanggar lalu lintas, Selasa (16/07/2024).

Kasat Lantas Polres Pinrang AKP Ibrahim, S.E  mengungkapkan bahwa pada hari kedua Operasi Patuh Pallawa- 2024, pihaknya telah memasang beberapa spanduk himbauan keselamatan berlalu lintas.

Example 300x600

Selain itu juga melaksanakan sosialisasi langsung kepada para pengendara dan memberikan teguran kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

tujuan dari kegiatan Operasi Patuh ini adalah untuk menekan angka kecelakaan dan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya tertib berlalu lintas.

“Kami juga mengedukasi masyarakat pengguna jalan, agar dapat mendukung ciptakan kamseltibcarlantas,” ujar Kasat Lantas.

Operasi Patuh Pallawa yang dimulai dari 15 hingga 28 Juli 2024 ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas.

Ada 8 sasaran prioritas pelanggaran dalam pelaksanaan operasi patuh Pallawa 2024 yaitu :
1. Menggunakan Ponsel saat berkendara dan tidak menggunakan sabuk pengaman.
2. Pengendara/pengemudi dibawah umur.
3. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang.
4. Penggunaan helm dan Knalpot tidak sesuai Spektek.
5. Berkendara dalam pengaruh Alkohol.
6. Melawan arus lalu lintas.
7. TNKB tidak sesuai Spektek
8. Berkendara melebihi batas kecepatan.(*)

Hari Kedua Operasi Patuh Pallawa 2024 di Wilayah Hukum Polres Pinrang

Pinrang 13 News :  Hari kedua Operasi Patuh Pallawa 2024 yang dilaksanakan di Kabupaten Pinrang, Polres Pinrang berhasil menyasar beberapa pelanggar lalu lintas, Selasa (16/07/2024).

Kasat Lantas Polres Pinrang AKP Ibrahim, S.E  mengungkapkan bahwa pada hari kedua Operasi Patuh Pallawa- 2024, pihaknya telah memasang beberapa spanduk himbauan keselamatan berlalu lintas.

Selain itu juga melaksanakan sosialisasi langsung kepada para pengendara dan memberikan teguran kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

tujuan dari kegiatan Operasi Patuh ini adalah untuk menekan angka kecelakaan dan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya tertib berlalu lintas.

“Kami juga mengedukasi masyarakat pengguna jalan, agar dapat mendukung ciptakan kamseltibcarlantas,” ujar Kasat Lantas.

Operasi Patuh Pallawa yang dimulai dari 15 hingga 28 Juli 2024 ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas.

Ada 8 sasaran prioritas pelanggaran dalam pelaksanaan operasi patuh Pallawa 2024 yaitu :
1. Menggunakan Ponsel saat berkendara dan tidak menggunakan sabuk pengaman.
2. Pengendara/pengemudi dibawah umur.
3. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang.
4. Penggunaan helm dan Knalpot tidak sesuai Spektek.
5. Berkendara dalam pengaruh Alkohol.
6. Melawan arus lalu lintas.
7. TNKB tidak sesuai Spektek
8. Berkendara melebihi batas kecepatan.(*)

Pinrang 13 News :  Hari kedua Operasi Patuh Pallawa 2024 yang dilaksanakan di Kabupaten Pinrang, Polres Pinrang berhasil menyasar beberapa pelanggar lalu lintas, Selasa (16/07/2024).

Kasat Lantas Polres Pinrang AKP Ibrahim, S.E  mengungkapkan bahwa pada hari kedua Operasi Patuh Pallawa- 2024, pihaknya telah memasang beberapa spanduk himbauan keselamatan berlalu lintas.

Selain itu juga melaksanakan sosialisasi langsung kepada para pengendara dan memberikan teguran kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

tujuan dari kegiatan Operasi Patuh ini adalah untuk menekan angka kecelakaan dan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya tertib berlalu lintas.

“Kami juga mengedukasi masyarakat pengguna jalan, agar dapat mendukung ciptakan kamseltibcarlantas,” ujar Kasat Lantas.

Operasi Patuh Pallawa yang dimulai dari 15 hingga 28 Juli 2024 ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas.

Ada 8 sasaran prioritas pelanggaran dalam pelaksanaan operasi patuh Pallawa 2024 yaitu :
1. Menggunakan Ponsel saat berkendara dan tidak menggunakan sabuk pengaman.
2. Pengendara/pengemudi dibawah umur.
3. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang.
4. Penggunaan helm dan Knalpot tidak sesuai Spektek.
5. Berkendara dalam pengaruh Alkohol.
6. Melawan arus lalu lintas.
7. TNKB tidak sesuai Spektek
8. Berkendara melebihi batas kecepatan.(*)

banner 970x200 Example 728x250
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *