PINRANG 13 News : Kasus kecelakaan lalu lintas di Kampung Bila, Kecamatan Mattirobulu, Kabupaten Pinrang, terus memantik sorotan publik. Insiden yang melibatkan oknum pendidik ini kian memanas setelah dugaan pesta minuman keras (miras) merebak, ditambah komitmen ganti rugi perbaikan kendaraan korban yang dinilai ingkar janji.
Peristiwa ini bermula ketika minibus Toyota Agya kuning bertanda nomor kendaraan DP 1614 DG menghantam Jeep putih berpelat DP 1656 DP yang tengah terparkir. Minibus tersebut dikemudikan oleh pria berinisial RD. Sementara pemilik kendaraan, perempuan berinisial AS—seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Patampanua—diketahui berada di dalam mobil saat tabrakan terjadi.
Sebelum kecelakaan menghantam Jeep korban, RD, AS, beserta dua rekannya diduga kuat baru saja menghadiri pesta miras. Pengemudi disinyalir mengendarai mobil dalam kondisi hilang kendali akibat pengaruh alkohol.
Mediasi Terancam Batal dan Bayang-Bayang Pidana
Persoalan tidak selesai di tempat kejadian perkara. Pemilik Jeep, Jasmir, melayangkan protes keras lantaran kesepakatan mediasi yang difasilitasi polisi tak kunjung dipenuhi. Pihak penabrak sebelumnya berjanji mengembalikan kondisi kendaraan korban seperti semula, tetapi hingga pertengahan September 2026, perbaikan tak kunjung tuntas.
Kanit Laka Lantas Satlantas Polres Pinrang, Ipda Harju, membenarkan bahwa kedua belah pihak telah menandatangani surat perjanjian damai. Namun, ia menggarisbawahi adanya konsekuensi hukum yang lebih berat jika ada pihak yang wanprestasi.
“Apabila dalam pelaksanaan perjanjian terdapat persoalan yang mengarah pada dugaan tindak pidana, pihak korban memiliki ruang hukum untuk melaporkannya ke Satuan Reserse Kriminal,” tegas Ipda Harju.
Meskipun kepolisian masih mendorong penyelesaian secara kekeluargaan, kelambanan penanganan ganti rugi serta ulah oknum guru yang terseret dugaan pesta miras kini menempatkan ketegasan penegakan hukum Polres Pinrang di bawah pengawasan ketat masyarakat.(*)


















