Kuasa Hukum Pelapor AM Surati Kapolda Sulsel

oleh

MAKASSAR, 7 September 2024 – Sebuah laporan kasus yang sebelumnya ditangani oleh Polda Sulawesi Selatan kini telah dilimpahkan ke Polres Sidrap.

Namun, Kuasa Hukum pihak pelapor yaitu Herwandy Baharuddin SH MH merasa bahwa penanganan di tingkat Polres tidak memadai dan jarak lokasi kantor Polda Sulsel lebih dekat dari alamat pelapor dibandingkan dengan kantor Repolisian Resor (Polres) Sidrap dan memutuskan untuk menyurati Kapolda Sulawesi Selatan agar kasus tersebut kembali ditangani oleh Polda Sulsel.

Kuasa Hukum, dalam surat resmi yang dilayangkan pada tanggal 7 September 2024, menyampaikan permohonan agar Polda Sulsel mengambil alih penanganan Laporan Polisi Nomor: LP/B/709/VIII/2024/POLDA SULAWESI SELATAN, tanggal 12 Agustus 2024, dengan alasan bahwa pelapor memutuskan untuk melapor ke Polda Sulsel karena jarak lokasi kantor Polda Sulsel lebih dekat dari alamat pelapor dibandingkan dengan kantor Repolisian Resor (Polres) Sidrap.

“Kami percaya bahwa penanganan di Polda Sulsel akan memberikan hasil yang lebih objektif dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Kuasa Hukum.

Surat tersebut juga disertai dengan sejumlah bukti dan keterangan yang menurut pihak pelapor dapat mendukung upaya pengalihan kasus ini kembali ke Polda Sulsel.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Sulawesi Selatan belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dugaan tindak pidana yang cukup serius, dan perkembangan lebih lanjut terkait penanganan serta proses hukum yang berjalan diharapkan dapat segera diumumkan oleh pihak berwenang.

Pihak Kuasa Hukum berharap agar penanganan di tingkat yang lebih tinggi dapat membawa kasus ini ke arah yang lebih jelas dan adil, serta memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (**/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *