SIDENRENG RAPPANG — Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang menerbitkan panggilan umum melalui media online kepada Lagapi Laganing selaku Turut Tergugat III dalam perkara perdata Nomor 57/Pdt.G/2026/PN Sdr.
Panggilan ini dikeluarkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang, Ir. Hj. Uliyana Sima, S.H., atas perintah Hakim Ketua tertanggal 26 Agustus 2026, dipublikasikan 25 September 2026.
PIHAK YANG DIPANGGIL
– Nama: Lagapi Laganing
– Alamat: Jalan Pelandu No. 45, Kecamatan Watang Sawito, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan
– Kedudukan: Turut Tergugat III
JADWAL PERSIDANGAN
– 📅 Hari/Tanggal: Rabu, 28 Oktober 2026
– ⏰ Waktu: Pukul 10.00 WITA
– 📍 Tempat: Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang, Jl. Jend. Sudirman No. 169
RINCIAN PERKARA
– Penggugat: Drs. Andi Mohamad Tono, Bm Alias Andi Baso
– Tergugat: Maraupa Dkk
– Turut Tergugat: Muh. Armi S.H., M.Si Dkk — termasuk Lagapi Laganing sebagai Turut Tergugat III
Panggilan disampaikan melalui media online karena tidak dapat diserahkan langsung, dipublikasikan melalui: tigabelasnew@gmail.com.
Diharapkan hadir tepat waktu. Jika tidak hadir tanpa alasan sah, persidangan tetap dilanjutkan dan diputus menurut hukum.
Diterbitkan: Jumat, 25 September 2026
Sumber: Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang


















