SIDENRENG RAPPANG, tigabelasnews.com – Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang resmi menerbitkan surat panggilan umum melalui media daring, ditujukan kepada Makkutanang B Baba yang berstatus sebagai Tergugat dalam perkara perdata bernomor registrasi 28/Pdt.G/2026/PN Sdr. Dokumen ini dikeluarkan pada Selasa, 19 Mei 2026, oleh Jurusita Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang, Ir.Hj.Uliyana Sima, S.H., atas perintah Hakim Ketua.
Berdasarkan isi dokumen yang diterima redaksi, alamat tempat tinggal lengkap Makkutanang B Baba tidak diketahui secara pasti, namun pihak pengadilan memastikan bahwa yang bersangkutan berada di wilayah hukum Negara Republik Indonesia. Karena alasan tersebut, panggilan ini disampaikan melalui publikasi di situs tigabelasnews.com dan juga ditempelkan di papan pengumuman resmi di lingkungan kantor Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang.
Pihak yang bernama Makkutanang B Baba wajib hadir untuk menghadiri persidangan yang dijadwalkan pada:
– Hari: Rabu
– Tanggal: 24 Juni 2026
– Pukul: 09.00 WITA
– Lokasi: Jalan Jenderal Sudirman Nomor 169, Sidenreng Rappang
Perkara ini merupakan gugatan perdata yang diajukan oleh Endeng selaku Penggugat terhadap Makkutanang B Baba. Sebagai pelengkap, salinan lengkap surat gugatan yang diajukan pihak Penggugat juga telah ditempelkan di papan pengumuman pengadilan agar dapat diketahui dan dipelajari oleh pihak Tergugat.
Pihak Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang mengimbau kepada yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan ini tepat waktu sesuai jadwal yang ditetapkan. Perlu diketahui, ketidakhadiran tanpa alasan yang sah dan dibenarkan oleh ketentuan hukum tidak akan menghalangi jalannya persidangan. Hakim yang menangani perkara berwenang untuk mengambil keputusan hukum meskipun pihak tergugat tidak hadir, sesuai dengan aturan hukum acara yang berlaku.
Publikasi ini merupakan langkah hukum yang diambil pengadilan untuk memenuhi ketentuan penyampaian panggilan kepada pihak yang alamatnya tidak diketahui, sekaligus menjamin proses hukum berjalan adil dan transparan bagi kedua belah pihak yang berperkara.















