PANGGILAN UMUM: ODANG SELAKU TURUT TERGUGAT X DIPANGGIL HADIR PERSIDANGAN

  • Bagikan

SIDENRENG RAPPANG — Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang menerbitkan panggilan umum melalui media online kepada Odang selaku Turut Tergugat X dalam perkara perdata Nomor 57/Pdt.G/2026/PN Sdr.

Panggilan ini dikeluarkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang, Ir. Hj. Uliyana Sima, S.H., atas perintah Hakim Ketua tertanggal 26 Agustus 2026, dan dipublikasikan pada 25 September 2026.

banner 300x600

PIHAK YANG DIPANGGIL

– Nama: Odang
​
– Alamat: Jalan Pelandu No. 45, Kecamatan Watang Sawito, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan
​
– Kedudukan: Turut Tergugat X

JADWAL PERSIDANGAN

– 📅 Hari/Tanggal: Rabu, 28 Oktober 2026
​
– ⏰ Waktu: Pukul 10.00 WITA
​
– 📍 Tempat: Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang, Jl. Jend. Sudirman No. 169

RINCIAN PERKARA

– Penggugat: Drs. Andi Mohamad Tono, Bm Alias Andi Baso
​
– Tergugat: Marauapa Dkk
​
– Turut Tergugat: Muh. Armi S.H., M.Si Dkk — termasuk Odang sebagai Turut Tergugat X

Panggilan ini disampaikan melalui media online karena tidak dapat diserahkan secara langsung, dipublikasikan melalui alamat: tigabelasnew@gmail.com.

Yang bersangkutan diharapkan hadir tepat waktu. Apabila tidak hadir tanpa alasan yang sah, persidangan tetap dapat dilanjutkan dan diputus sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Diterbitkan: Jumat, 25 September 2026
Sumber: Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang

banner 970x200Example 728x250
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *