PANGGILAN UMUM: SIATTE SELAKU TURUT TERGUGAT VIII DIPANGGIL HADIR PERSIDANGAN

  • Bagikan

SIDENRENG RAPPANG — Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang menerbitkan panggilan umum melalui media online kepada Siatte selaku Turut Tergugat VIII dalam perkara perdata Nomor 58/Pdt.G/2026/PN Sdr.

Panggilan ini dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang, Ir. Hj. Uliyana Sima, S.H., atas perintah Hakim Ketua tertanggal 31 Agustus 2026, dan dipublikasikan pada 24 September 2026.

banner 300x600

Pihak yang dipanggil adalah Siatte, beralamat di Galung Asera, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Maritenggae, Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan, dengan kedudukan sebagai Turut Tergugat VIII.

Yang bersangkutan dipanggil untuk hadir dalam persidangan yang akan dilaksanakan pada:

– 📅 Hari/Tanggal: Rabu, 28 Oktober 2026
​
– ⏰ Waktu: Pukul 09.00 WITA
​
– 📍 Tempat: Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 169

Perkara ini berkaitan dengan sengketa antara Muh. Irsan dkk sebagai Penggugat, melawan Mulyadi Alias Cincing Bin Muhammad dkk sebagai Tergugat, serta Hj. Sakka dkk termasuk Siatte sebagai Turut Tergugat.

Karena panggilan tidak dapat diserahkan secara langsung, maka panggilan ini diumumkan melalui media online melalui alamat elektronik: tigabelasnew@gmail.com.

Diharapkan yang bersangkutan hadir tepat waktu pada persidangan tersebut. Apabila tidak hadir tanpa alasan yang sah, persidangan tetap dapat dilanjutkan dan diputus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Diterbitkan: Kamis, 24 September 2026
Sumber: Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang

banner 970x200Example 728x250
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *