Pemkab Pinrang Sanksi Pangkalan LPG 3 Kg Yang Nakal Di Tiroang, Pasokan Di Pangkas 50 Persen

  • Bagikan

Pintang 13 News : ​Pemerintah Kabupaten Pinrang memperketat pengawasan distribusi LPG 3 kilogram demi memastikan subsidi energi tepat sasaran dan dijual sesuai Price Eceran Tertinggi (HET). Sebagai bentuk penindakan tegas, Satgas Terpadu Migas TPID Pinrang bersama Forkopimca Tiroang menjatuhkan sanksi kepada salah satu pangkalan di Kecamatan Tiroang yang terbukti melanggar aturan tata kelola.
​Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, tim gabungan menemukan adanya penahanan stok tabung yang belum disalurkan ke masyarakat, serta sejumlah penyimpangan administrasi dan mekanisme distribusi.
​Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan ESDM Kabupaten Pinrang, Muh. Yusuf Nur, menyatakan bahwa pelanggaran tersebut berbuah Surat Peringatan Kedua (SP-2) serta pemotongan alokasi pasokan sebesar 50 persen selama tiga bulan.
​Upaya Menjaga Ketersediaan dan Harga Pasar
​Guna menjamin ketersediaan barang di masyarakat, jatah pasokan yang dipotong dari pangkalan bermasalah tersebut dialihkan ke pangkalan lain di sekitar Kecamatan Tiroang. Langkah ini diambil agar masyarakat sasaran tetap mudah mendapatkan LPG 3 kg sesuai HET yang ditetapkan, yaitu Rp18.500 per tabung.
​Selama masa pemotongan alokasi, pengelola pangkalan diberikan kesempatan untuk membenahi manajemen internalnya di bawah pengawasan ketat pemerintah daerah.
​Penertiban yang mendapat dukungan penuh dari Komisi II DPRD Kabupaten Pinrang ini rencananya akan diperluas ke seluruh pangkalan di wilayah Pinrang guna mencegah praktik penyelewengan serupa(*)

banner 970x200Example 728x250
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *