Pemerintah Kabupaten Sidrap melalui Bagian Organisasi mengadakan bimbingan teknis Penyusunan Analisis Jabatan (Anjab), Analisis Beban Kerja (ABK), dan Peta Jabatan, Kamis (4/7/2024).
Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Grand Asia Makassar, dijadwalkan berlangsung hingga Jumat (5/7/2024). Pesertanya, para pejabat yang menangani kepegawaian di masing-masing OPD lingkup Pemkab Sidrap.
Kabag Organisasi Sidrap, Erni, menjelaskan kegiatan tersebut berdasarkan amanah Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah.
“Selain itu menindaklanjuti PermenPAN RB Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan Beban Kerja,” tutur Erni yang membuka acara.
Dikatakannya, penyusunan Anjab, ABK, dan peta jabatan merupakan langkah penting dalam mewujudkan tata kelola kepegawaian yang baik dan efektif. Karenanya, imbuh Erni, para pengelola kepegawaian harus paham betul hal tersebut.
“Penyusunan Anjab, ABK, dan Peta Jabatan ini akan memberikan gambaran yang jelas tentang tugas, fungsi, dan tanggung jawab masing-masing jabatan, sehingga dapat meningkatkan kinerja dan efisiensi birokrasi,” terangnya.
Pembukaan bimbingan teknis dihadiri Kabag Kelembagaan Pemprov Sulsel yang sekaligus menjadi pemateri.