Perkuat Perlindungan Siswa, Sekda Sidrap Hadiri Advokasi Percepatan Pokja Budaya Sekolah

  • Bagikan

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sidrap, Andi Rahmat Saleh, menghadiri kegiatan “Advokasi dan Fasilitasi Percepatan Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN)”, Selasa (5/5/2026).

Kegiatan yang diinisiasi Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) ini berlangsung di Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar.

banner 300x600

Agenda tersebut merupakan tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026. Dalam struktur yang ditetapkan oleh Kemendikdasmen, Sekretaris Daerah memegang peranan sentral sebagai Ketua Pokja BSAN di tingkat kabupaten/kota.

Kehadiran Andi Rahmat Saleh bersama Kepala Bapperida Herwin, dan Plt. Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Sidrap Sirajuddin, menegaskan kesiapan Pemkab Sidrap dalam memenuhi mandat regulasi tersebut.

Dalam pembahasan materi teknis, Pokja BSAN diatur sebagai instrumen kolaboratif. Selain Sekda sebagai Ketua, struktur ini diperkuat oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sebagai Wakil Ketua dan Kepala Dinas Pendidikan sebagai Koordinator.

Anggotanya melibatkan berbagai sektor mulai dari bidang PPPA, Sosial, Kesehatan, hingga Kominfo, serta dapat melibatkan unsur kepolisian, tokoh masyarakat, akademisi, dan mitra lainnya.

Disebutkan pula, tujuan utama pembentukan Pokja ini adalah menciptakan lingkungan belajar yang kondusif bagi warga sekolah. Hal ini mencakup empat pilar perlindungan: pemenuhan kebutuhan spiritual, perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis, serta keadaban dan keamanan digital.

Sekda Andi Rahmat Saleh menyatakan Pemkab Sidrap berkomitmen penuh dalam mendukung percepatan pembentukan Pokja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN) sebagaimana mandat Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026.

“Kami berkomitmen memastikan setiap satuan pendidikan di Sidrap mampu menjadi ruang yang memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh warga sekolah, baik dari aspek fisik maupun psikologis,” ujarnya.

Sesuai ketentuan, pemerintah daerah diharapkan menyelesaikan pembentukan Pokja ini paling lambat enam bulan sejak Permendikdasmen 6/2026 mulai berlaku pada 9 Juli 2026. Dengan masa tugas selama empat tahun, Pokja ini diharapkan menjadi garda terdepan dalam menjaga marwah institusi pendidikan sebagai ruang yang aman, nyaman, dan beradab bagi seluruh warga sekolah.

Pewarta: ANDI ASMUNAWARDI
Editor: NURYADIN SUKRI

banner 970x200 Example 728x250
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *