Polres Pinrang Layankan Surat Panggilan Terhadap Diduga Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap N(18)

oleh

Pinrang 13 News :
Penyidik Polres Pinrang, Polda Sulsel, dalam kasus dugaan pelecehan seksual  yang dialami korban berinisial N (18) dengan terduga pelaku inisial KN telah memeriksa saksi AG (Ayah korban).

Dalam pemeriksaan tersebut, kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Reza Pahlawan, di ruang kerjanya, Kamis 13 Juni 2024, kepada media, bahwa ayah korban menginginkan kasus yang menimpa anaknya terus berlanjut.

” Saya harapkan proses hukum kasus ini berlanjut, ini anak saya dan harus dilindungi.” kata Kasat Andi Resa Pahlawan  menyampaikan keinginan ayah korban.

Kasat Reskrim  Andi Reza Pahlawan mengatakan kasus ini telah dilakukan pemanggilan pertama kepada terduga pelaku untuk dimintai keterangannya namun yang bersangkutan belum  memenuhi panggilan tersebut,namun akan dilakukan pemanggilan kedua akan tetapi Andi Resa Pahlawan tidak menjelaskan kapan diadakan pemanggilan itu.

” Penyidik telah memanggil pihak terduga untuk panggilan pertama dan tidak hadir, selanjutnya akan dilakukan pemanggilan kedua.”terang Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim membenarkan bahwa, korban bersama Ibunya serta Kuasa hukumnya, pernah meminta pencabutan laporan. Namun, ketika itu hanya lisan dan belum diterima. Keesokan harinya, lanjut Kasat, datang ayah korban menegaskan laporan atas anaknya untuk diusut tuntas.

Terkait kasus ini Penyidik Polres Pinrang tegas dan akan menindak lanjuti sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Kasus ini sudah kemana – mana, kita tidak mau bola panas ada di Kepolisian dan saya sampaikan kepenyidik tegas dalam kasus ini, juga berkoordinasi dengan instansi terkait.”tegas Kasat Reskrim.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *