L
Pinrang 13 News : Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Pinrang baru saja berganti. Sebelumnya, dijabat oleh DR. Syamsumarlin, SS.,M.Si sebagai pejabat pelaksana (Plt) selama hampir setahun.
Kemarin, tanggal 15 Juli 2026, Andi Tambero, S.STP.,M.Si dilantik oleh Bupati Pinrang sebagai Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Pinrang yang baru, menggantikan DR. Syamsumarlin. Sedangkan Syamsumarlin dilantik sebagai Kepala Bappenda yang sebelumnya masih lowong. Andi Tambero, sebelumnya menjabat sebagai Camat Patampanua.
Dalam rapat perdana tersebut yang dihadiri oleh semua staf Sekretariat DPRD Kabupaten Pinrang, Andi Tambero menekankan agar semua staf Sekretariat DPRD Kabupaten Pinrang memaksimalkan pelayanan kepada Anggota Dewan berdasarkan regulasi yang ada. Anggota Dewan sebagai wakil rakyat, sehingga melayani Anggota DPRD sama dengan melayani rakyat.
Selain peningkatan pelayanan, Andi Tambero juga menekankan kedisiplinan ASN, baik yang PNS, P3K maupun yang masih paruh waktu. Selain itu, andi Tambero juga mengharapkan agar kebersihan kantor tetap terjaga.
Tugas utama Sekretaris DPRD (Sekwan) adalah memberikan dukungan administratif dan teknis agar DPRD dapat menjalankan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan secara efektif.
Secara umum, tugas Sekwan meliputi: menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD; mengelola administrasi keuangan DPRD; memfasilitasi rapat, sidang, dan kegiatan DPRD; menyediakan serta mengoordinasikan tenaga ahli yang dibutuhkanDPRD; menyiapkan dokumen, risalah rapat, surat-menyurat, dan layanan administrasi bagi pimpinan dan anggota DPRD; mengoordinasikan dukungan terhadap pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan DPRD. Dalam melaksanakan tugasnya, Sekwan dibantu oleh para staf Sekretariat DPRD.
Dalam kedudukannya, Sekwan secara teknis operasional bertanggungjawab kepada Pimpinan DPRD namun secara administratif bertanggungjawab kepada Kepala Daerah (Bupati) melalui Sekretariat Daerah (Sekda) (*)


















