Rapim DPRD Pinrang Bahas KUA dan PPAS TA.2027
Pinrang 13 News : DPRD Kabupaten Pinrang menggelar rapat konsultasi pimpinan dengan agenda, membahas Surat Bupati Pinrang Nomor: 900.1.12/1583/BKAD Tanggal 17 Juli 2026, perihal penyampaian dokumen rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Pinrang, Ir. H. Syamsuri didampingi Wakil Ketua II, Sakka Irfandi, S.Kom dan dihadiri unsur pimpinan fraksi-fraksi, komisi-komisi dan unsur pimpinan AKD lainnya. Turut dihadiri, Sekda Pinrang, Andi Calo Kerrang, SP.,M.Si, Sekwan Pinrang, Andi Tambero, S.STP.,M.Si, Kepala Bapenda, DR. Syamsumarlin, SS.,M.Si, Kepala BPKPD, Agurhan, SE., MM, Kepala Bapperida, Andi Fakhruddin, S.Sos.,M.Si dan Kabag Hukum Setda Pinrang, Rano, SH, Bagian Ortala Setda Pinrang serta beberapa staf Setwan Pinrang, Selasa, 21 Juli 2026, Pkl. 14.00 wita, bertempat di ruang rapat pimpinan Lt.II.
KUA dan PPAS merupakan dokumen penting dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
KUA (Kebijakan Umum Anggaran) adalah dokumen yang memuat kebijakan umum pemerintah daerah mengenai pendapatan, belanja, pembiayaan, serta asumsi dasar penyusunan APBD untuk satu tahun anggaran. KUA menjadi arah dan pedoman umum dalam penyusunan anggaran daerah.
Sedangkan PPAS (Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara) adalah dokumen yang berisi prioritas program pembangunan serta batas maksimal (Plafon) anggaran yang dialokasikan kepada setiap perangkat daerah sebagai acuan dalam menyusun rencana kerja dan anggaran (RKA).
Selain membahas KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027, Rapim DPRD Pinrang juga membahas mengenai Tim Ahli Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan staf ahli fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Pinrang. (*)

















