Sat Narkoba  Polres Pinrang Gelar ”  Press Leares Pengungkapan Kasus Narkoba Jenis Sabu Sabu”

  • Bagikan

Pinrang 13 News : Kasat Narkoba Polres Pinrang Iptu Fitri Mattika memimpin acara Press Lerease  terkait  mengungkap peredaran Narkotika jenis Sabu  diwilayah hukum Polres Pinrang Polda Sulsel.”

Dalam keterangannya  kasat Narkoba  Fitri Mattika di dampingi Kanit Opsnal dan Kanit Humas polres Pinrang menceritakan kronologi pengungkapan kasus narkotika jenis sabu sabu awak media  Selasa 17/9/24

Example 300x600

Dalam pengungkapan tersebut team opsnal Narkotika Polres Pinrang yang dipimpin Kanit Opsnal Ipda Aditya berhasil  mengamankan 10 ball Narkotika jenis sabu – sabu dengan jumlah total bruto kurang lebih 523 Gram.kata Fitri Mattika.

Sebelumnya berdasarkan lamporan warga setempat daerah di mana di temukan barang haram itu,kasat narkoba Fitri Mattika langsung  perintahkan anggotanya untuk menelusuri lokasih yang di laporkan warga tersebut, 

“untuk itu anggota sat narkoba  melakukan serangkaian penyelidikan dilokasi yang dimaksud agar segera melakukan pengungkapan.”

Walhasil  dari hasil rangkaian  penyelidikan itu team opsnal Satres Narkoba Polres Pinrang berhasil mengamankan dua tersangka yang menggunakan kendaraan pickup dan  mengambil sebuah paketan terbungkus plastik di semak – semak di wilayah Desa Malimpung Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.”

Team yang menggerebek kendaraan itu berhasil menemukan bungkusan hitam yang berisikan 10 sachet Narkotika jenis sabu yang dikemas secara rapi dan siap diedarkan di wilayah Kabupaten Pinrang.” ujar  Fitri Mattika.

Sementara kata Fitri Mattika 2 pelaku berhasil  diamankan yang  masing masing  berinisial IR dan RS sementara sala satunya adalah residivis kasus yang sama yakni  penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Paleteang.”

Fitri lanjutnya, dari hasil interogasi kepada kedua pelaku bahwa barang yang di bawanya itu siap diedarkan di wilayah Kabupaten Pinrang dan di dapatkan dari salah satu oknum yang saat masih dalam pengejaran namun telah diketahui identitasnya.”

Untuk pasal yang disangkakan yaitu pasal  114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana kurangan minimal 6 tahun maksimal 20 dan  atau seumur hidup atau hukuman mati, Fitri  Kasat Narkotika itu (*)

banner 970x200 Example 728x250
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *