Pinrang 13 News : Kasat Narkoba Polres Pinrang Iptu Fitri Mattika memimpin acara Press Lerease terkait mengungkap peredaran Narkotika jenis Sabu diwilayah hukum Polres Pinrang Polda Sulsel.”
Dalam keterangannya kasat Narkoba Fitri Mattika di dampingi Kanit Opsnal dan Kanit Humas polres Pinrang menceritakan kronologi pengungkapan kasus narkotika jenis sabu sabu awak media Selasa 17/9/24
Dalam pengungkapan tersebut team opsnal Narkotika Polres Pinrang yang dipimpin Kanit Opsnal Ipda Aditya berhasil mengamankan 10 ball Narkotika jenis sabu – sabu dengan jumlah total bruto kurang lebih 523 Gram.kata Fitri Mattika.
Sebelumnya berdasarkan lamporan warga setempat daerah di mana di temukan barang haram itu,kasat narkoba Fitri Mattika langsung perintahkan anggotanya untuk menelusuri lokasih yang di laporkan warga tersebut,
“untuk itu anggota sat narkoba melakukan serangkaian penyelidikan dilokasi yang dimaksud agar segera melakukan pengungkapan.”
Walhasil dari hasil rangkaian penyelidikan itu team opsnal Satres Narkoba Polres Pinrang berhasil mengamankan dua tersangka yang menggunakan kendaraan pickup dan mengambil sebuah paketan terbungkus plastik di semak – semak di wilayah Desa Malimpung Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.”
Team yang menggerebek kendaraan itu berhasil menemukan bungkusan hitam yang berisikan 10 sachet Narkotika jenis sabu yang dikemas secara rapi dan siap diedarkan di wilayah Kabupaten Pinrang.” ujar Fitri Mattika.
Sementara kata Fitri Mattika 2 pelaku berhasil diamankan yang masing masing berinisial IR dan RS sementara sala satunya adalah residivis kasus yang sama yakni penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Paleteang.”
Fitri lanjutnya, dari hasil interogasi kepada kedua pelaku bahwa barang yang di bawanya itu siap diedarkan di wilayah Kabupaten Pinrang dan di dapatkan dari salah satu oknum yang saat masih dalam pengejaran namun telah diketahui identitasnya.”
Untuk pasal yang disangkakan yaitu pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana kurangan minimal 6 tahun maksimal 20 dan atau seumur hidup atau hukuman mati, Fitri Kasat Narkotika itu (*)