PINRANG 13 News : Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pinrang terus memaksimalkan penegakan hukum berbasis teknologi melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk meningkatkan disiplin berkendara dan menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Sistem penindakan digital ini mengombinasikan dua metode, yakni ETLE Statis berupa kamera yang terpasang di sejumlah persimpangan jalan protokol, dan ETLE Mobile atau ETLE Handheld berupa perangkat khusus berbasis HP/tablet yang dioperasikan petugas saat patroli di area rawan pelanggaran.
Kasat Lantas Polres Pinrang, AKP Agusnawan, S.E., mengatakan saat ini ETLE Mobile menjadi metode yang paling intensif digunakan, baik di Kabupaten Pinrang maupun di wilayah lain di Sulawesi Selatan.
“Kalau ETLE Statis itu diam di persimpangan, sedangkan ETLE Handheld dibawa langsung oleh petugas di lapangan menggunakan HP atau tablet khusus,” ujar AKP Agusnawan saat dihubungi, Senin (21/9/2026).
Ia menegaskan, penindakan difokuskan pada pelanggaran kasat mata yang berpotensi menjadi pemicu kecelakaan.
“Sasaran penindakan meliputi pengendara yang tidak menggunakan helm, melanggar rambu larangan parkir, menggunakan knalpot brong, berboncengan lebih dari satu orang, serta pengemudi roda empat yang tidak memakai sabuk pengaman,” tegasnya.AKP Agusnawamenambahkan, tahapan sosialisasi ETLE di wilayah hukum Polres Pinrang telah dilaksanakan sejak Januari hingga Maret 2024, sebelum akhirnya diterapkan penindakan penuh hingga saat ini.(*)


















