PINRANG 13 News : -Tim Crime Fighters Unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang yang dipimpin Kanit Resmob Polres Pinrang IPDA Ahmad .Haris.M.S.Pd.I bersama anggotanya berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian di kawasan Mall Pinrang Sejahtera, pada Jumat 1/5/26 sekitar pukul 13.39 WITA
Penindakan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/237/V/2026/SPKT/Polres Pinrang/Polda Sulsel, tertanggal 1 Mei 2026, setelah adanya laporan dari korban, Babar H. Laton (37), seorang wiraswasta asal BTN Pinrang Estate.
Kasus pencurian tersebut terjadi sehari sebelumnya, Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 20.30 WITA di kawasan Pasar Sentral Pinrang. Korban mengetahui tokonya dibobol setelah mendapat informasi dari karyawannya.
Saat dicek, sejumlah barang berharga termasuk satu unit handphone dan flashdisk telah hilang, dengan total kerugian mencapai Rp10,2 juta.
Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, polisi mengidentifikasi pelaku yang kemudian diamankan, yakni Rahman alias Rammang (16), warga Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa berbagai produk kosmetik, uang tunai Rp958 ribu, hingga barang pribadi seperti dompet, sandal, dan cincin.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksi serupa di beberapa kios kosmetik lain di dalam kompleks pasar, di antaranya milik Nopi, Mawar, Vira, dan Baharia. Bahkan, pelaku juga diduga terlibat dalam pencurian uang milik H. Damar, yang saat ini masih dalam proses pelaporan resmi ke pihak kepolisian.
Pelaku saat sudah di amankan di Mapolres Pinrang untuk proses lebih lanjut,(*)














