Wakil Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Nurkanaah, menghadiri Rapat Finalisasi Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Lantai II Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (9/7/2026).
Rapat tersebut dihadiri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, para bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan, serta jajaran perangkat daerah terkait.
Wakil Bupati Sidrap didampingi Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya, Pertanahan, dan Perumahan Rakyat, Abdul Rasyid, dan Sekretaris Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, dan Ketahanan Pangan, Suriyanto.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memaparkan kebijakan nasional percepatan penetapan LP2B melalui tema “Kebijakan Nasional Perlindungan Lahan Sawah: Percepatan Penetapan LP2B/Lahan Sawah Dilindungi (LSD) Menuju Kedaulatan Pangan”.
Ia menegaskan pentingnya perlindungan lahan sawah produktif sebagai langkah strategis untuk menjaga ketahanan dan kedaulatan pangan nasional di tengah meningkatnya alih fungsi lahan.
Usai mengikuti rapat, Wakil Bupati Sidrap Nurkanaah menyampaikan komitmen Pemerintah Kabupaten Sidrap dalam mendukung percepatan penetapan LP2B sebagai upaya menjaga keberlanjutan sektor pertanian.
“Penetapan LP2B merupakan langkah strategis untuk melindungi lahan pertanian produktif agar tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan. Pemerintah Kabupaten Sidrap siap mendukung kebijakan ini demi memperkuat ketahanan pangan, meningkatkan kesejahteraan petani, serta menjaga Sidrap sebagai salah satu lumbung pangan di Sulawesi Selatan,” ujar Nurkanaah.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara penetapan LP2B oleh para bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan, dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis dokumen peta LP2B sebagai bentuk komitmen bersama dalam melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan.


















