Tim Gabungan Polres Pinrang Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Di Jalan Macan, Pelaku Ditangkap Di Kec Batulappa

  • Bagikan

Pinrang 13 News : Tim gabungan Unit Resmob Sat Reskrim dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Pinrang berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Jl. Macan, Kel. Maccorawalie, Kec. Watang Sawitto, Kab. Pinrang.

Penangkapan dilakukan setelah 4 hari penyelidikan intensif, mulai tanggal 5 s/d 8 Agustus 2026 di wilayah Lingk. Bulisu, Kel. Kassa, Kec. Batulappa, Kab. Pinrang. Operasi dipimpin langsung oleh Kanit Resmob IPDA AHMAD HARIS MUHATTAB, S.Pd.I dan Kanit Kamneg AIPTU SYAHRIR.

banner 300x600

Kapolres Pinrang melalui Kasi Humas menjelaskan, kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP / B / 413 / VIII / 2026 / SPKT / POLRES PINRANG tanggal 5 Agustus 2026 yang dilaporkan oleh pihak keluarga korban.

Kronologi Kejadian
Peristiwa pembunuhan terjadi pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 17.30 WITA. Korban diketahui bernama NUR INDAH SARI, 28 tahun, IRT, warga Dakka-Dakka, Kec. Topango, Kab. Polman, Sulawesi Barat.

Berdasarkan hasil penyelidikan, awalnya korban dan terduga pelaku MAZLAN BADARUDDIN, 29 tahun, berkenalan melalui aplikasi michat dan melanjutkan komunikasi via WhatsApp. Pada hari kejadian, pelaku mendatangi kamar kost korban setelah adanya kesepakatan.

Saat korban meminta pembayaran sebesar Rp 500.000, pelaku hanya memiliki Rp 300.000. Karena tidak terima, korban sempat menahan dan berteriak minta tolong. Dari pengakuan pelaku, hal tersebut memicu terjadinya tindak pidana hingga korban meninggal dunia.

Proses Penangkapan
Tim melakukan penyelidikan, pulbaket, dan memeriksa rekaman CCTV untuk melacak pergerakan pelaku. Jejak mengarah ke Kec. Batulappa.

Pada Jumat, 7 Agustus 2026 pukul 17.40 WITA tim menggerebek rumah terduga pelaku di Lingk. Bulisu. Pelaku tidak berada di lokasi, namun petugas berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Beat pink-hitam yang digunakan saat kejadian.

Dengan bantuan keluarga dan tokoh masyarakat, akhirnya pada Sabtu, 8 Agustus 2026 pukul 11.50 WITA terduga pelaku berhasil ditemukan dan diserahkan ke petugas. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Pinrang untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang Bukti Diamankan:
1 unit sepeda motor Honda Beat warna pink hitam
1 unit handphone iPhone dan 1 unit handphone Itel milik korban
1 buah jaket parasut, kacamata hitam, dan masker warna hitam
1 buah tas selempang hitam
2 gelang, 2 cincin, dan 2 kalung perhiasan milik korban

Saat ini terduga pelaku MAZLAN BADARUDDIN telah diamankan di Polres Pinrang. Kasus ditangani Sat Reskrim Polres Pinrang dan pelaku akan dijerat dengan pasal tindak pidana pembunuhan.

Polres Pinrang mengapresiasi peran serta masyarakat dan keluarga pelaku yang kooperatif dalam proses penyerahan tersangka.(*)

banner 970x200Example 728x250
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *