Pinrang 13 News : DPRD Kabupaten Pinrang menggela rapat konsultasi pimpinan (Rapim) dengan agenda, membahas Surat Bupati Pinrang Nomor: 900/1792/BKAD, Tanggal 7 Agustus 2026, perihal penyampaian dokumen rancangan KUPA dan PPAS-P Tahun Anggaran 2026.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Pinrang, H. Nasrun Paturusi didampingi Wakil Ketua DPRD Pinrang, Ir. H. Syamsuri dan dihadiri unsur pimpinan fraksi-fraksi, komisi-komisi dan unsur pimpinan AKD lainnya. Turut dihadiri, Kepala Bapenda, DR. Syamsumarlin, SS.,M.Si, Kepala BPKPD, Agurhan, SE., MM, Bapperida, Kabag Hukum Setda Pinrang, Rano, SH, Kabid Pembiayaan BPKPD, Andi Ardiansyah, SE.,MM dan Bagian Ortala Setda Pinrang serta beberapa staf Setwan Pinrang, Rabu , 26 Agustus 2026, Pkl. 10.00 wita, bertempat di ruang rapat pimpinan Lt.II.
KUPA (Kebijakan Umum Perubahan Anggaran), dokumen ini memuat kebijakan dan perubahan asumsi yang menjadi dasar perubahan APBD. Sedangkan PPAS-P (Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan). Dokumen ini menjabarkan prioritas program/kegiatan serta batas maksimal anggaran untuk masing-masing urusan/program dalam perubahan APBD.
Berdasarkan hasil Rapim tersebut merekomendasikan kepada Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Pinrang untuk menggelar rapat, menyusun jadwal pembahasan rancangan KUPA dan PPAS-P Tahun Anggaran 2026. (*)


















