PINRANG 13 News : Aktivitas pengerukan di aliran Sungai Saddang, Dusun Jampu, Desa Sipatuo, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang, memicu silang pendapat antara pemerintah desa dan warga setempat.
Berdasarkan penelusuran Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kabupaten Pinrang, pengerukan tersebut diduga terkait pengambilan sampel emas dan berlangsung selama 3 hingga 4 hari terakhir dengan mengerahkan 2 unit alat berat excavator.
Klaim Pemerintah Desa
Kepala Desa Sipatuo, Ali Mappa, menjelaskan bahwa kehadiran pihak penambang berawal dari komunikasi dengan masyarakat sekitar.
Pihak desa mengaku hanya memfasilitasi pertemuan warga setelah ada informasi terkait potensi sampel emas di lokasi itu.
Selain untuk pengambilan sampel, pengerukan di tengah sungai juga direncanakan untuk memotong arus yang membentuk pulau sedimentasi seluas sekitar 4 hektar. Menurut Kades, langkah itu dianggap perlu karena arus di sisi selatan sungai berpotensi mengikis pemukiman warga.
Namun Ali Mappa mengakui aktivitas tersebut belum memiliki izin resmi dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) maupun dinas terkait. Koordinasi baru dilakukan dengan warga.
“Pihak desa tidak berani memberikan izin langsung maupun menanggung risiko hukum tambang, sehingga diserahkan ke kesepakatan masyarakat,” ujarnya saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (18/8/2026) malam.
Penolakan dari Warga
Pernyataan itu bertolak belakang dengan kondisi di lapangan. Perwakilan pemuda/masyarakat Dusun Jampu, RH, menyebut mayoritas warga justru resah dan menolak pengerukan tersebut.
“Alat berat sudah bekerja 3 sampai 4 hari. Kedalamannya diperkirakan sampai 7 meter. Ini sangat merusak struktur sungai,” kata RH saat ditemui di lokasi, Rabu (19/8/2026).
Warga juga mengaku tidak mengetahui siapa yang memberi izin masuknya alat berat dan para penambang ke wilayah sungai mereka. Mayoritas menilai dampak negatifnya lebih besar dibanding manfaat bagi lingkungan desa.
Temuan di Lapangan
Hasil investigasi dan dokumentasi PD IWO Pinrang menemukan:
Gundukan material: pasir dan kerikil hasil galian menggunung di sepanjang pinggiran dan badan sungai
Cekungan dalam: bekas pengerukan membentuk kubangan air keruh dengan kedalaman hingga meteran di dasar sungai
Perubahan topografi: bentangan sungai mengalami perubahan drastis
PD IWO Pinrang menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan melakukan konfirmasi ke instansi berwenang, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH) dan Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWSPJ).
Pengerukan berskala besar tanpa izin resmi dinilai berpotensi memicu bencana ekologis serta melanggar regulasi terkait tindak pidana pertambangan liar.(*)

















