KPU Pinrang Perkuat 8 Standar Layanan, Targetkan Pelayanan Pemilu Makin Responsif

  • Bagikan
oplus_1024

PINRANG 13 News ; Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang kembali memperkuat komitmen pelayanan publik. Lewat Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyusunan Standar Pelayanan 2026 yang digelar Kamis (27/8/2026) di Kantor KPU Pinrang, Jalan Bintang, Kelurahan Maccorawalie, KPU menyerap masukan langsung dari masyarakat dan pemangku kepentingan.

Ketua KPU Kabupaten Pinrang, Muhammad Ali Jodding, menegaskan forum ini penting agar setiap layanan kepemiluan punya standar yang jelas, terukur, dan mudah diakses publik.

banner 300x600

“Standar pelayanan yang baik adalah jaminan kepastian bagi masyarakat. Mulai dari jenis layanan, mekanisme, sampai hak masyarakat untuk mendapat pelayanan harus transparan,” ujar Ali Jodding saat membuka kegiatan.

Ia juga menyoroti posisi Pinrang sebagai salah satu daerah percontohan nasional dengan predikat A Plus dalam pelayanan publik. Predikat itu, katanya, bukan untuk dirayakan lalu berhenti, melainkan jadi pemicu agar kualitas terus naik dan kepercayaan publik terjaga.

Fokus pada 8 Layanan Utama
Dalam FKP, KPU Pinrang mengerucutkan pembahasan pada delapan layanan inti:

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan: dilakukan rutin berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil agar data selalu mutakhir.
Pencalonan Peserta Pemilu dan Pilkada
Verifikasi dan Pemutakhiran Data Partai Politik
Layanan PPID: keterbukaan informasi publik dipermudah
Pendidikan Pemilih: untuk meningkatkan partisipasi dan literasi politik
Rekrutmen Badan Ad Hoc: seleksi dilakukan terbuka dan akuntabel
Pengaduan Masyarakat: menjadi kanal cepat untuk menampung aspirasi dan tindak lanjut persoalan pemilu
Layanan Kerja Sama: pembukaan ruang MoU dengan lembaga dan komunitas

Ali Jodding menekankan, kolaborasi lintas sektor jadi kunci. Karena itu KPU Pinrang membuka seluas-luasnya kerja sama dengan pemerintah daerah, TNI-Polri, organisasi masyarakat, hingga media.

Dihadiri Forkopimda dan Media
Forum ini dihadiri jajaran Komisioner KPU Pinrang, perwakilan Kapolres Pinrang, Dandim 1404 Pinrang, Dinas Dukcapil, Dinas PMD, unsur Forkopimda, serta sejumlah organisasi kemasyarakatan. Turut hadir pula ketua organisasi media se-Kabupaten Pinrang.

Dengan penguatan standar ini, KPU Pinrang ingin memastikan pelayanan kepemiluan tidak berhenti di administrasi. Fokusnya: kemudahan akses, kepastian prosedur, dan keterbukaan informasi bagi seluruh masyarakat.

banner 970x200Example 728x250
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *