Sikapi Keluhan MAsyarakat, Pemkab Pinrang Melalui Dinas Perindag ESDM Pinrang Perketat Pengawasan LPG 3 Kg Agar Tepat Sasaran
Pinrang 13 News : Pemerintah Kabupaten Pinrang melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) terus mengambil langkah untuk mengatasi persoalan pasokan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram bersubsidi yang belakangan dikeluhkan masyarakat.
Keluhan warga terkait sulitnya memperoleh LPG 3 kilogram dengan harga yang wajar menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Pinrang.
Di tingkat pengecer, harga tabung LPG bersubsidi bahkan dilaporkan berada pada kisaran Rp40.000 hingga Rp45.000 per tabung, kondisi yang tentunya dapat menambah beban pengeluaran masyarakat, khususnya rumah tangga yang sangat bergantung pada LPG bersubsidi untuk kebutuhan sehari-hari.
Menanggapi kondisi tersebut, Dinas Perindag ESDM Pinrang melakukan langkah pengawasan langsung dengan mendatangi sejumlah pangkalan untuk memastikan jalur distribusi berjalan sebagaimana mestinya.
Pengawasan ini diarahkan untuk mengetahui penyebab tersendatnya pasokan sekaligus memastikan masyarakat yang berhak dapat memperoleh LPG bersubsidi sesuai ketentuan.
Kepala Dinas Perindag ESDM Pinrang, Muhammad Yusuf Nur, mengungkapkan bahwa pengawasan dilakukan sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam memastikan kebutuhan energi masyarakat tetap terpenuhi.
Menurutnya, LPG 3 kilogram merupakan salah satu kebutuhan penting bagi masyarakat sehingga distribusinya harus benar-benar dikawal agar tidak terjadi penyimpangan yang pada akhirnya membebani masyarakat dengan harga yang tidak wajar.
Hasil pemantauan di lapangan menemukan adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pangkalan.
Salah satu persoalan ditemukan di wilayah Bungi, dimana terdapat pangkalan yang tidak memprioritaskan penjualan kepada masyarakat setempat dan justru mengarahkan stok ke luar daerah dengan pertimbangan memperoleh keuntungan lebih besar.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena LPG bersubsidi pada prinsipnya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang telah ditentukan.
Ketika distribusinya tidak berjalan sesuai peruntukan, masyarakat yang seharusnya mendapatkan manfaat justru berpotensi kesulitan memperoleh LPG dengan harga yang semestinya.
Dinas Perindag ESDM Pinrang pun mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran yang dinilai serius.
Bersama agen resmi, dinas menjatuhkan sanksi berupa pemutusan hubungan kemitraan terhadap pangkalan yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
Langkah tersebut diharapkan memberikan efek jera sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh pangkalan agar menjalankan distribusi LPG bersubsidi secara tertib, transparan dan berpihak kepada masyarakat yang memang berhak menerima.
Muhammad Yusuf Nur menegaskan, pengawasan tidak hanya berhenti pada tindakan terhadap pangkalan yang melakukan pelanggaran.
Pemerintah Kabupaten Pinrang juga menyiapkan sejumlah langkah pembenahan agar persoalan serupa tidak terus berulang.
Salah satunya melalui rencana penerapan pencatatan distribusi berbasis identitas masyarakat.
Sistem ini diharapkan dapat membuat penyaluran lebih terukur sehingga LPG bersubsidi dapat diketahui siapa penerimanya dan mengurangi peluang terjadinya pembelian berulang ataupun penyimpangan distribusi.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Pinrang juga mengusulkan adanya pengaturan kuota tersendiri bagi kebutuhan sektor pertanian dan peternakan kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
Usulan ini diharapkan dapat membantu mengurai tingginya kebutuhan LPG dari sektor usaha sehingga tidak mengurangi kesempatan masyarakat rumah tangga memperoleh LPG bersubsidi.
Di sisi lain, pemerintah juga membuka ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk ikut membantu melakukan pengawasan.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan penimbunan, penjualan yang tidak sesuai ketentuan, maupun persoalan distribusi lainnya melalui saluran pengaduan yang telah disiapkan, termasuk WhatsApp Pengaduan di 0823-1600-2226 dan SP4N-LAPOR!.
Menurut Muhammad Yusuf, keterlibatan masyarakat sangat dibutuhkan karena luas wilayah Kabupaten Pinrang dan keterbatasan sumber daya pengawasan membuat pengawasan tidak mungkin hanya mengandalkan petugas pemerintah.
“Kami berkomitmen melayani dengan hati, namun tidak ada kompromi bagi siapa saja yang menimbun atau menyelewengkan energi bersubsidi ini,” tegasnya.
Dirinya berharap kerja sama antara pemerintah, agen, pangkalan, aparat penegak hukum dan masyarakat terus diperkuat.
Dengan pengawasan bersama, distribusi LPG 3 kilogram diharapkan kembali lancar, harga di tingkat masyarakat dapat lebih terkendali dan manfaat subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.
Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Pinrang untuk menjaga daya beli masyarakat dan memastikan kebutuhan dasar warga tetap tersedia dengan harga yang terjangkau.(*/)


















