PINRANG 13 News : Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pinrang, Andi Matjtja Moenta, S.Sos., menegaskan penanganan kasus video viral yang melibatkan siswa UPT SMPN 2 Pinrang dilakukan dengan mengedepankan pembinaan dan pendekatan edukatif bersama pihak sekolah serta aparat penegak hukum.
“Anak-anak ini masih di bawah umur. Jangan lagi videonya disebarluaskan karena bisa berdampak pada kondisi psikologis dan masa depan mereka,” tegas Andi Matjtja, Selasa (8/9/2026).
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak memperkeruh situasi dengan menyebarkan kembali rekaman tersebut. Menurutnya, pembinaan siswa merupakan tanggung jawab bersama antara sekolah, orang tua, dan masyarakat.
“Yang terpenting sekarang adalah memberikan pembinaan dan memastikan kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.
Langkah Penanganan Sekolah
Kepala UPT SMPN 2 Pinrang, Dalle, S.Pd., M.Si., menjelaskan insiden terjadi pada Rabu, 2 September 2026. Begitu mengetahui kejadian pada sore harinya, pihak sekolah langsung bergerak cepat melakukan penanganan.
Proses awal juga melibatkan aparat penegak hukum, mulai dari Babinsa hingga kepolisian setempat. Setelah itu, penanganan diserahkan kembali sepenuhnya kepada pihak sekolah untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
“Pihak aparat penegak hukum telah menyerahkan penanganan kasus ini kembali ke sekolah untuk diselesaikan secara kekeluargaan,” kata Dalle.
Sebagai bentuk pembinaan, 8 orang siswa yang terlibat, baik sebagai pelaku maupun perekam video, dipanggil bersama orang tua atau wali masing-masing. Mereka telah menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.
Siswa yang merekam juga menyampaikan bahwa video tersebut sudah dihapus dari perangkatnya, namun terlebih dahulu terlanjur tersebar dan viral di media sosial.
Dikbud Perketat Aturan
Tindak lanjut dari kejadian ini, Dikbud Pinrang menerbitkan surat edaran kepada seluruh satuan pendidikan. Isinya memperketat pengawasan siswa, termasuk larangan membawa ponsel ke sekolah, serta pencegahan perjudian, kekerasan, bullying, dan bentuk pelanggaran lainnya.
Pihak SMPN 2 Pinrang juga telah menggelar rapat koordinasi internal bersama guru, pengawas, guru BK, Polsek, PPA, dan Dinas Pendidikan untuk memperkuat pengawasan di lingkungan sekolah.
Menutup keterangannya, Kepala UPT SMPN 2 Pinrang mengimbau seluruh siswa menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran. Siswa diminta mematuhi aturan sekolah terkait penggunaan ponsel dan segera melaporkan setiap potensi masalah kepada guru BK atau Kepala Sekolah agar dapat ditangani dengan cepat(*)


















