Pinrang 13 News : Kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tepat waktu tidak hanya memberikan kepastian dalam memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan daerah.
Hal tersebut menjadi perhatian Bupati Pinrang H. A. Irwan Hamid saat berkesempatan menyerahkan hadiah kepada sejumlah wajib pajak yang berhasil memenangkan program apresiasi bagi masyarakat yang membayar PKB tepat waktu.
Program yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan ini merupakan bentuk penghargaan kepada masyarakat yang telah memenuhi kewajibannya dalam membayar PKB.
Program apresiasi tersebut diperuntukkan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PKB pada periode 2 Januari hingga 30 Juni 2026.
Pemberian hadiah diharapkan menjadi stimulan sekaligus bentuk penghargaan atas kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Bupati Irwan mengungkapkan apresiasi kepada para wajib pajak yang telah menunjukkan kesadaran untuk membayar PKB tepat waktu. Menurutnya, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak memiliki arti penting karena penerimaan dari sektor pajak pada akhirnya akan kembali memberikan manfaat melalui berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Pembayaran pajak tepat waktu merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Karena itu, kami memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memenuhi kewajibannya,” ungkap Bupati Irwan.
Lebih lanjut, Bupati Irwan berharap kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan dari waktu ke waktu.
Menurutnya, semakin tinggi tingkat kepatuhan wajib pajak, semakin besar pula dukungan yang dapat diberikan kepada pemerintah dalam menjalankan berbagai program pembangunan.
Dirinya juga menilai, pemberian penghargaan kepada wajib pajak tepat waktu dapat menjadi motivasi bagi masyarakat lainnya untuk ikut membangun budaya taat pajak.
Dengan demikian, kewajiban membayar PKB tidak hanya dipandang sebagai kewajiban administratif, tetapi juga sebagai bentuk kontribusi langsung masyarakat dalam mendukung kemajuan daerah.
Melalui kepatuhan tersebut, masyarakat turut mengambil bagian dalam mendukung pembangunan, peningkatan pelayanan publik serta penyediaan berbagai fasilitas yang dibutuhkan dalam menunjang aktivitas dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pinrang.(*/)


















