Pinrang 13 News : DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang menyepakati rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pinrang, Rabu, 9 September 2026, Pkl. 10.00 wita, bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Pinrang.
Dihadiri Wakil Bupati Pinrang, Sudirman Bungi, S.IP.,M.Si, rapat dipimpin Ketua DPRD Pinrang, H. Nasrun Paturusi didampingi Wakil Ketua I DPRD Pinrang, Ir. H. Syamsuri dan Wakil Ketua II, Sakkairfandi, S.Kom serta dihadiri Anggota DPRD Pinrang lainnya. Turut hadir, Sekda Pinrang, Andi Calo Kerrang, SP.,M.Si, unsur Forkopimda, Sekwan Pinrang, Andi Tambero, S.STP.,M.Si, Staf ahli Bupati, Asisten Setda, Para Kepala OPD, Kabag, Camat, Lurah/Kades, LSM dan insan pers.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Pinrang, H. Nasrun Paturusi mengungkapkan, mengenai rancangan KUPA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026, sebagaimana diketahui, bahwa rancangan tersebut telah dilakukan pembahasan oleh Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Pinrang.
Sambung Nasrun Paturusi, berdasarkan ketentuan pasal 51 ayat (6) Peraturan DPRD Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2025 tentang tata tertib, disebutkan bahwa KUPA PPAS Perubahan yang telah mendapat persetujuan bersama ditandatangani oleh bupati dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna. Selanjutnya, berdasarkan hasil rapat badan musyawarah, telah disepakati bahwa pada hari ini, Tanggal 9 September 2026 akan dilaksanakan penandatanganan nota kesepakatan KUPA PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan hasil pembahasan yang telah dilaksanakan oleh badan anggaran DPRD Kabupaten Pinrang bersama TAPD Kabupaten Pinrang, kata Nasrun Paturusi, telah dicapai kesepakatan bersama terhadap rancangan KUPA PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Sesuai dengan ketentuan pasal 90 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, sambung Nasrun Paturusi, KUPA PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026 yang telah disepakati, menjadi pedoman OPD dalam penyusunan perubahan RKA Tahun Anggaran 2026 dan Ranperda APBD Perubahan Tahun 2026.
Sehubungan hal tersebut, kata Nasrun Paturusi, kami mengingatkan kepada Pemerintah Daerah dan OPD untuk mempedomani kebijakan anggaran yang telah disepakati dalam KUPA PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026 termasuk dalam penetapan target kinerja program dan kegiatan.
“kami berharap kesepakatan yang telah dicapai pada hari ini dapat menjadi landasan yang kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. semoga seluruh program dan kegiatan yang direncanakan melalui perubahan apbd tahun anggaran 2026 dapat terlaksana secara efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat kabupaten pinrang”, terang Ketua DPRD Kabupaten Pinrang yang juga legisalator Partai Nasdem, H. Nasrun Paturusi.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Pinrang, Ir.H.Syamsuri dalam membacakan hasil rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pinrang menjelaskan, Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melaksanakan pembahasan rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA), dilaksanakan pada Tanggal 1 s.d 4 September 2026, sedangkan rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2026 melalui rapat-rapat pembahasan yang dilaksanakan pada tanggal 8 September 2026.
Pembahasan tersebut, kata Syamsuri meliputi, perubahan kebijakan pendapatan daerah; perubahan kebijakan belanja daerah; perubahan kebijakan pembiayaan daerah; prioritas program dan kegiatan; target pendapatan masing-masing sumber penerimaan; alokasi belanja menurut urusan pemerintahan, program dan kegiatan; pembiayaan daerah; dan hal-hal lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Sambung Samsuri, Badan Anggaran mencermati bahwa Kebijakan Umum Anggaran Perubahan (KUPA) Tahun Anggaran 2026 harus diarahkan untuk menyesuaikan kebijakan fiskal daerah dengan kondisi aktual sampai dengan semester berjalan.
Perubahan Kebijakan Umum Anggaran, kata Syamsuri, diarahkan pada beberapa hal utama yaitu, optimalisasi sumber-sumber pendapatan daerah; peningkatan kualitas pelayanan publik; pemenuhan kebutuhan belanja yang bersifat wajib dan mengikat; pemenuhan kebutuhan belanja yang bersifat mendesak; peningkatan dukungan terhadap program prioritas pembangunan daerah; pengendalian belanja yang kurang memberikan dampak langsung terhadap masyarakat; peningkatan efisiensi dan efektivitas belanja daerah; dan menjaga kesinambungan fiskal daerah.
Penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) APBD Tahun Anggaran 2026 harus mengacu pada Kebijakan Umum Anggaran Perubahan (KUPA) Tahun Anggaran 2026 yang selanjutnya dijadikan bahan pembahasan antara eksekutif dan legislatif untuk disepakati dalam bentuk nota kesepakatan antara Kepala Daerah dengan DPRD sebagaimana yang diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Adapun struktur rancangan KUPA-PPAS-P Tahun Anggaran 2026 setelah pembahasan diproyeksikan, lanjut Syamsuri, yaitu, jumlah pendapatan sebesar Rp. 1.290.392.781.597,00. Belanja daerah sebesar Rp. 1.312.608.225.509,63. Penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp. 22.215.443.912.63,-
Sementara itu, Wakil Bupati Pinrang Sudirman Bungi, S.IP., M.Si. dalam penyampaiannya menegaskan bahwa kesepakatan tersebut harus diterjemahkan secara serius oleh seluruh perangkat daerah agar proses penyusunan anggaran berikutnya dapat berjalan efektif dan menghasilkan program yang benar-benar dibutuhkan masyarakat.
Menurutnya, perangkat daerah harus proaktif dalam setiap tahapan pembahasan anggaran bersama DPRD. Hal ini penting agar setiap program yang direncanakan memiliki arah yang jelas, dapat dilaksanakan dengan baik dan memberikan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Wabup Sudirman menjelaskan, perubahan anggaran disusun dengan mempertimbangkan berbagai program prioritas, baik yang berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten Pinrang.
Di sisi lain, keterbatasan anggaran juga menjadi pertimbangan penting sehingga setiap program harus disusun berdasarkan skala prioritas dan asas manfaat.
“Anggaran yang terbatas harus kita kelola secara tepat. Program yang menjadi prioritas dan memiliki manfaat langsung bagi masyarakat harus menjadi perhatian utama,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Wabup Sudirman berharap proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 dapat berlangsung secara lancar melalui komunikasi dan sinergi yang baik antara Pemerintah Kabupaten Pinrang dan DPRD.
Dirinya menekankan bahwa seluruh tahapan penganggaran pada akhirnya harus bermuara pada satu tujuan, yakni memastikan keberadaan anggaran daerah mampu memperkuat pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Pinrang.
- Dengan adanya kesepakatan KUPA-PPASP ini, Pemerintah Kabupaten Pinrang diharapkan dapat melanjutkan tahapan penyusunan APBD Perubahan 2026 secara lebih terarah, dengan tetap menempatkan kebutuhan masyarakat sebagai salah satu pertimbangan utama dalam setiap kebijakan anggaran.(*)


















