Pinrang 13 News : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang menandatangani nota kesepakatan terhadap rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS ) Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2025 dan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS P) Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2024, dalam sebuah rapat paripurna DPRD Kabupaten Pinrang, Kamis, 08 Agustus 2024, bertempat di ruang rapat paripurna.
Dihadiri Pj. Bupati Pinrang, H. Ahmadi Akil, SE.,MM, rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Pinrang, H. Muhtadin didampingi Wakil Ketua DPRD Pinrang, Ir. Syamsuri dan dihadiri Anggota DPRD Pinrang lainnya. Turut hadir, unsur Forkopimda Pinrang, Sekda Pinrang, A. Calo Kerrang, Sekwan Pinrang, H.A.Pawelloi Nawir, S.Sos.,M.Si, staf ahli Bupati, Asisten Setda, Pimpinan OPD, Kabag, Camat, Lurah, Kades, LSM dan insan pers.
Dalam kata pengantarnya Ketua DPRD Pinrang H.Muhtadin mengungkapkan, rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 dan rancangan KUPA/PPAS P Tahun Anggaran 2024 telah disampaikan oleh Bupati Pinrang kepada DPRD dan telah dilakukan pembahasan oleh badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Pinrang.
Oleh karena itu, kata Muhtadin, berdasarkan ketentuan pasal 18 ayat (6) Peraturan DPRD Kabupaten Pinrang Nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2028 tentang tata tertib, disebutkan bahwa KUA PPAS dan KUPA PPAS Perubahan yang telah mendapat persetujuan bersama, ditandatangani oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna, selanjutnya berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah Tanggal 30 Juli 2024, telah disepakati bahwa pada hari Kamis Tanggal 8 Agustus 2024 akan dilaksanakan penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS Tahun Anggaran 2025 dan KUPA PPAS P Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan hasil pembahasan dalam forum rapat Badan Anggaran DPRD dan TAPD Kabupaten Pinrang, sambung Muhtadin, telah mendapat persetujuan bersama antara pihak DPRD dalam hal ini oleh Badan Anggaran dan pihak eksekutif (TAPD).
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Pinrang, Ir.Syamsuri dalam membacakan hasil rapat Badan Anggaran DPRD dan TAPD Kabupaten Pinrang menjelaskan, penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025 harus mengacu pada Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Tahun Anggaran 2025 yang selanjutnya dijadikan bahan pembahasan antara eksekutif dan legislative untuk disepakati dalam bentuk nota kesepakatan antara kepala daerah dengan DPRD sebagaimana yang diamanatkan Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Adapun struktur rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025, sambung Syamsuri, setelah pembahasan diproyeksikan sebesar, Rp. 1.475.387.588.006 (jumlah pendapatan), belanja daerah sebesar, Rp. 1.498.643.005.655, dan pembiayaan daerah sebesar, Rp. 23.255.417.649,-.
Berdasarkan hasil pembahasan diatas, kata Syamsuri, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pinrang menyetujui melakukan penandatanganan nota kesepakatan dalam rapat paripurna. Diharapkan kepada pemerintah daerah agar proyeksi pendapatan daerah dan rencana alokasi belanja yang ditampung dalam KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 serta Perubahan KUA-PPAS Tahun 2024 yang bersifat tentative dan perlu didalami kembali nanti dalam penyusunan dan pembahasan Ranperda APBD Tahun 2025 dan Ranperda Perubahan Tahun 2024. DPRD mengharapkan kepada pemerintah daerah kedepannya untuk bersama-sama focus dan serius dalam menciptakan kemandirian daerah, dengan menggali potensi potensi daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga ketergantungan keuangan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat dapat dikurangi.
Sedangkan hasil rapat Badan Anggaran DPRD bersama TAPD Kabupaten Pinrang tentang rancangan KUPA-PPAS P Tahun Anggaran 2024 yang juga dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD Pinrang, Ir. Syamsuri menjelaskan, secara garis besar Perubahan Kebijakan Umum dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2024 dapat dijelaskan sebagai berikut: pendapatan daerah pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 didasari atas sejumlah asumsi yaitu dari pada APBD pokok Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 1.466.585.877.684,00 menjadi Rp. 1.496.381.281.406,00, atau bertambah sebesar Rp. 29.795.403.722,00. Belanja daerah dari APBD pokok sebesar Rp. 1.501.585.877.684,00 menjadi Rp. 1.554.771.082.038 atau bertambah sebesar Rp. 53.185.204.354,. sedangkan untuk pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan daerah pada APBD pokok sejumlah Rp. 35.000.000.000,- menjadi Rp.60.367.364.632,- atau bertambah sebesar Rp. 25.367.364.632,-.
Sementara itu, Pj.Bupati Pinrang H.Ahmadi Akil dalam sambutannya mengungkapkan, “pada kesempatan ini saya ingin mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pinrang yang telah bersama sama dalam rangkaian pembahasan KUPA-PPAS P Tahun Anggaran 2024 serta dengan komitmen yang besar untuk percepatan penetapan APBD, telah pula melaksanakan pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 dari awal sampai ditandatanganinya persetujuan bersama pada hari ini.
Sambung Pj.Bupati Ahmadi Akil, dengan disepakatinya KUPA-PPAS P Tahun Anggaran 2024 maka akan dilanjutkan dengan pembahasan rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 antara eksekutif dan legislative melalui Badan Anggaran. Demikian pula, hal yang sama juga akan dilakukan pada KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025. Untuk itu kepada SKPD diminta untuk proaktif dan responsive serta senantiasa mengikuti pembahasan sesuai jadwal yang telah disusun oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Pinrang. Saya berharap agar APBD Perubahan TA.2024 serta APBD Pokok TA.2025 ini dapat berjalan secara maksimal sehingga kebutuhan masyarakat dapat terlayani secara baik dan tentunya diharapkan dapat membawa kemaslahatan, kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pinrang”, terang Pj.Bupati Pinrang H.Ahmadi Akil.(*)
DPRD Dan Pemkab Pinrang Sepakati Rancangan KUA PPAS TA.2025 dan KUPA PPAS P TA. 2024
Pinrang 13 News : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang menandatangani nota kesepakatan terhadap rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS ) Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2025 dan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS P) Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2024, dalam sebuah rapat paripurna DPRD Kabupaten Pinrang, Kamis, 08 Agustus 2024, bertempat di ruang rapat paripurna.
Dihadiri Pj. Bupati Pinrang, H. Ahmadi Akil, SE.,MM, rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Pinrang, H. Muhtadin didampingi Wakil Ketua DPRD Pinrang, Ir. Syamsuri dan dihadiri Anggota DPRD Pinrang lainnya. Turut hadir, unsur Forkopimda Pinrang, Sekda Pinrang, A. Calo Kerrang, Sekwan Pinrang, H.A.Pawelloi Nawir, S.Sos.,M.Si, staf ahli Bupati, Asisten Setda, Pimpinan OPD, Kabag, Camat, Lurah, Kades, LSM dan insan pers.
Dalam kata pengantarnya Ketua DPRD Pinrang H.Muhtadin mengungkapkan, rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 dan rancangan KUPA/PPAS P Tahun Anggaran 2024 telah disampaikan oleh Bupati Pinrang kepada DPRD dan telah dilakukan pembahasan oleh badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Pinrang.
Oleh karena itu, kata Muhtadin, berdasarkan ketentuan pasal 18 ayat (6) Peraturan DPRD Kabupaten Pinrang Nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2028 tentang tata tertib, disebutkan bahwa KUA PPAS dan KUPA PPAS Perubahan yang telah mendapat persetujuan bersama, ditandatangani oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna, selanjutnya berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah Tanggal 30 Juli 2024, telah disepakati bahwa pada hari Kamis Tanggal 8 Agustus 2024 akan dilaksanakan penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS Tahun Anggaran 2025 dan KUPA PPAS P Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan hasil pembahasan dalam forum rapat Badan Anggaran DPRD dan TAPD Kabupaten Pinrang, sambung Muhtadin, telah mendapat persetujuan bersama antara pihak DPRD dalam hal ini oleh Badan Anggaran dan pihak eksekutif (TAPD).
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Pinrang, Ir.Syamsuri dalam membacakan hasil rapat Badan Anggaran DPRD dan TAPD Kabupaten Pinrang menjelaskan, penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025 harus mengacu pada Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Tahun Anggaran 2025 yang selanjutnya dijadikan bahan pembahasan antara eksekutif dan legislative untuk disepakati dalam bentuk nota kesepakatan antara kepala daerah dengan DPRD sebagaimana yang diamanatkan Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Adapun struktur rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025, sambung Syamsuri, setelah pembahasan diproyeksikan sebesar, Rp. 1.475.387.588.006 (jumlah pendapatan), belanja daerah sebesar, Rp. 1.498.643.005.655, dan pembiayaan daerah sebesar, Rp. 23.255.417.649,-.
Berdasarkan hasil pembahasan diatas, kata Syamsuri, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pinrang menyetujui melakukan penandatanganan nota kesepakatan dalam rapat paripurna. Diharapkan kepada pemerintah daerah agar proyeksi pendapatan daerah dan rencana alokasi belanja yang ditampung dalam KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 serta Perubahan KUA-PPAS Tahun 2024 yang bersifat tentative dan perlu didalami kembali nanti dalam penyusunan dan pembahasan Ranperda APBD Tahun 2025 dan Ranperda Perubahan Tahun 2024. DPRD mengharapkan kepada pemerintah daerah kedepannya untuk bersama-sama focus dan serius dalam menciptakan kemandirian daerah, dengan menggali potensi potensi daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga ketergantungan keuangan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat dapat dikurangi.
Sedangkan hasil rapat Badan Anggaran DPRD bersama TAPD Kabupaten Pinrang tentang rancangan KUPA-PPAS P Tahun Anggaran 2024 yang juga dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD Pinrang, Ir. Syamsuri menjelaskan, secara garis besar Perubahan Kebijakan Umum dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2024 dapat dijelaskan sebagai berikut: pendapatan daerah pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 didasari atas sejumlah asumsi yaitu dari pada APBD pokok Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 1.466.585.877.684,00 menjadi Rp. 1.496.381.281.406,00, atau bertambah sebesar Rp. 29.795.403.722,00. Belanja daerah dari APBD pokok sebesar Rp. 1.501.585.877.684,00 menjadi Rp. 1.554.771.082.038 atau bertambah sebesar Rp. 53.185.204.354,. sedangkan untuk pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan daerah pada APBD pokok sejumlah Rp. 35.000.000.000,- menjadi Rp.60.367.364.632,- atau bertambah sebesar Rp. 25.367.364.632,-.
Sementara itu, Pj.Bupati Pinrang H.Ahmadi Akil dalam sambutannya mengungkapkan, “pada kesempatan ini saya ingin mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pinrang yang telah bersama sama dalam rangkaian pembahasan KUPA-PPAS P Tahun Anggaran 2024 serta dengan komitmen yang besar untuk percepatan penetapan APBD, telah pula melaksanakan pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 dari awal sampai ditandatanganinya persetujuan bersama pada hari ini.
Sambung Pj.Bupati Ahmadi Akil, dengan disepakatinya KUPA-PPAS P Tahun Anggaran 2024 maka akan dilanjutkan dengan pembahasan rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 antara eksekutif dan legislative melalui Badan Anggaran. Demikian pula, hal yang sama juga akan dilakukan pada KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025. Untuk itu kepada SKPD diminta untuk proaktif dan responsive serta senantiasa mengikuti pembahasan sesuai jadwal yang telah disusun oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Pinrang. Saya berharap agar APBD Perubahan TA.2024 serta APBD Pokok TA.2025 ini dapat berjalan secara maksimal sehingga kebutuhan masyarakat dapat terlayani secara baik dan tentunya diharapkan dapat membawa kemaslahatan, kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pinrang”, terang Pj.Bupati Pinrang H.Ahmadi Akil.(*)
Pinrang 13 News : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang menandatangani nota kesepakatan terhadap rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS ) Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2025 dan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS P) Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2024, dalam sebuah rapat paripurna DPRD Kabupaten Pinrang, Kamis, 08 Agustus 2024, bertempat di ruang rapat paripurna.
Dihadiri Pj. Bupati Pinrang, H. Ahmadi Akil, SE.,MM, rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Pinrang, H. Muhtadin didampingi Wakil Ketua DPRD Pinrang, Ir. Syamsuri dan dihadiri Anggota DPRD Pinrang lainnya. Turut hadir, unsur Forkopimda Pinrang, Sekda Pinrang, A. Calo Kerrang, Sekwan Pinrang, H.A.Pawelloi Nawir, S.Sos.,M.Si, staf ahli Bupati, Asisten Setda, Pimpinan OPD, Kabag, Camat, Lurah, Kades, LSM dan insan pers.
Dalam kata pengantarnya Ketua DPRD Pinrang H.Muhtadin mengungkapkan, rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 dan rancangan KUPA/PPAS P Tahun Anggaran 2024 telah disampaikan oleh Bupati Pinrang kepada DPRD dan telah dilakukan pembahasan oleh badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Pinrang.
Oleh karena itu, kata Muhtadin, berdasarkan ketentuan pasal 18 ayat (6) Peraturan DPRD Kabupaten Pinrang Nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2028 tentang tata tertib, disebutkan bahwa KUA PPAS dan KUPA PPAS Perubahan yang telah mendapat persetujuan bersama, ditandatangani oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna, selanjutnya berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah Tanggal 30 Juli 2024, telah disepakati bahwa pada hari Kamis Tanggal 8 Agustus 2024 akan dilaksanakan penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS Tahun Anggaran 2025 dan KUPA PPAS P Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan hasil pembahasan dalam forum rapat Badan Anggaran DPRD dan TAPD Kabupaten Pinrang, sambung Muhtadin, telah mendapat persetujuan bersama antara pihak DPRD dalam hal ini oleh Badan Anggaran dan pihak eksekutif (TAPD).
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Pinrang, Ir.Syamsuri dalam membacakan hasil rapat Badan Anggaran DPRD dan TAPD Kabupaten Pinrang menjelaskan, penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025 harus mengacu pada Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Tahun Anggaran 2025 yang selanjutnya dijadikan bahan pembahasan antara eksekutif dan legislative untuk disepakati dalam bentuk nota kesepakatan antara kepala daerah dengan DPRD sebagaimana yang diamanatkan Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Adapun struktur rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025, sambung Syamsuri, setelah pembahasan diproyeksikan sebesar, Rp. 1.475.387.588.006 (jumlah pendapatan), belanja daerah sebesar, Rp. 1.498.643.005.655, dan pembiayaan daerah sebesar, Rp. 23.255.417.649,-.
Berdasarkan hasil pembahasan diatas, kata Syamsuri, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pinrang menyetujui melakukan penandatanganan nota kesepakatan dalam rapat paripurna. Diharapkan kepada pemerintah daerah agar proyeksi pendapatan daerah dan rencana alokasi belanja yang ditampung dalam KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 serta Perubahan KUA-PPAS Tahun 2024 yang bersifat tentative dan perlu didalami kembali nanti dalam penyusunan dan pembahasan Ranperda APBD Tahun 2025 dan Ranperda Perubahan Tahun 2024. DPRD mengharapkan kepada pemerintah daerah kedepannya untuk bersama-sama focus dan serius dalam menciptakan kemandirian daerah, dengan menggali potensi potensi daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga ketergantungan keuangan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat dapat dikurangi.
Sedangkan hasil rapat Badan Anggaran DPRD bersama TAPD Kabupaten Pinrang tentang rancangan KUPA-PPAS P Tahun Anggaran 2024 yang juga dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD Pinrang, Ir. Syamsuri menjelaskan, secara garis besar Perubahan Kebijakan Umum dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2024 dapat dijelaskan sebagai berikut: pendapatan daerah pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 didasari atas sejumlah asumsi yaitu dari pada APBD pokok Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 1.466.585.877.684,00 menjadi Rp. 1.496.381.281.406,00, atau bertambah sebesar Rp. 29.795.403.722,00. Belanja daerah dari APBD pokok sebesar Rp. 1.501.585.877.684,00 menjadi Rp. 1.554.771.082.038 atau bertambah sebesar Rp. 53.185.204.354,. sedangkan untuk pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan daerah pada APBD pokok sejumlah Rp. 35.000.000.000,- menjadi Rp.60.367.364.632,- atau bertambah sebesar Rp. 25.367.364.632,-.
Sementara itu, Pj.Bupati Pinrang H.Ahmadi Akil dalam sambutannya mengungkapkan, “pada kesempatan ini saya ingin mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pinrang yang telah bersama sama dalam rangkaian pembahasan KUPA-PPAS P Tahun Anggaran 2024 serta dengan komitmen yang besar untuk percepatan penetapan APBD, telah pula melaksanakan pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 dari awal sampai ditandatanganinya persetujuan bersama pada hari ini.
Sambung Pj.Bupati Ahmadi Akil, dengan disepakatinya KUPA-PPAS P Tahun Anggaran 2024 maka akan dilanjutkan dengan pembahasan rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 antara eksekutif dan legislative melalui Badan Anggaran. Demikian pula, hal yang sama juga akan dilakukan pada KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025. Untuk itu kepada SKPD diminta untuk proaktif dan responsive serta senantiasa mengikuti pembahasan sesuai jadwal yang telah disusun oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Pinrang. Saya berharap agar APBD Perubahan TA.2024 serta APBD Pokok TA.2025 ini dapat berjalan secara maksimal sehingga kebutuhan masyarakat dapat terlayani secara baik dan tentunya diharapkan dapat membawa kemaslahatan, kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pinrang”, terang Pj.Bupati Pinrang H.Ahmadi Akil.(*)