Pinrang 13 News : Kasus dugaan pemalsuan pelat nomor kendaraan roda empat serta penyalahgunaan barcode subsidi bahan bakar minyak (BBM) kembali meresahkan warga.
Kejadian terbaru menimpa seorang pengemudi mobil Toyota Calya dengan nomor polisi DD 1246 XBO di wilayah Kabupaten Pinrang pada Kamis, 30 Oktober 2026.
Peristiwa ini bermula ketika sang sopir hendak mengisi BBM jenis Pertalite di SPBU Kanni, jalan Poros pinrang polman pada Kamis (30/10/2026) sekitar pukul 14.00 WITA. Saat melakukan pemindaian, barcode miliknya ditolak oleh sistem dengan alasan bahwa kode tersebut telah digunakan pada pagi hari pukul 07.00 WITA oleh kendaraan lain.
Kondisi ini tentu memicu keheranan pemilik kendaraan, mengingat mobil tersebut baru beroperasi pada tanggal 30 Oktober 2026 untuk menyesuaikan aturan pelat nomor genap.
Tak lama berselang, sekitar pukul 20.00 WITA di hari yang sama, pemilik mendapatkan informasi bahwa mobil dengan nomor pelat yang persis sama (DD 1246 XBO) ditemukan berada di wilayah Kota Parepare dengan merk kendaraan yang berbeda. Menariknya, kejadian serupa dikabarkan telah berulang untuk kedua kalinya.
dari keterangan pemilik mobil Calya ada dugaan ada oknum yang tidak bertanggung jawab memakai barkodenya yang jelas jelas bukan hak nya, ujarnya
Akibat kejadian ini, pemilik kendaraan merasa dirugikan secara moril maupun materiel. Kasus ini juga memunculkan dugaan kuat dari masyarakat bahwa praktik pemalsuan pelat dan barcode dilakukan oleh sindikat pelansir BBM bersubsidi.
Modus operandi ini diduga digunakan untuk mengumpulkan banyak barcode guna menguras kuota BBM subsidi yang seharusnya menjadi hak masyarakat yang berhak, sehingga berpotensi menimbulkan kelangkaan dan keresahan publik.
Desakan Penindakan dan Imbauan kepada Pihak Terkait
Pihak korban bersama warga setempat menyampaikan sejumlah desakan penting kepada instansi berwenang,
Kepolisian dan Instansi Terkait (Samsat), Meminta aparat penegak hukum segera melacak, menemukan, dan menindak tegas pelaku pemalsuan pelat nomor dan barcode sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menyarankan agar petugas SPBU lebih teliti. Jika mendapati kendaraan dengan nomor pelat DD 1246 XBO melakukan pengisian, pihak SPBU diharapkan meminta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) guna mencocokkannya dengan pelat aslinya serta segera melaporkannya kepada pihak berwajib.
Tinjauan Hukum, Sanksi Pidana Pemalsuan Pelat Nomor Kendaraan
Tindakan memalsukan pelat nomor kendaraan (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor / TNKB) bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana yang diatur secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta peraturan lalu lintas.
Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Surat)
Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang, atau yang disujukan kepada pembuktian sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ):
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Catatan: Jika pemalsuan pelat nomor ini juga disertai dengan manipulasi data digital untuk penyalahgunaan BBM bersubsidi, pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta tindak pidana pencurian atau penipuan.(*)

















