Pinrang 13 News : pemblokade akses jalan menuju lahan sengketa yang akan di eksekusi pihak pengadilan yang berlokasi di Desa Maroneng Kecamatan Duampanua kabupaten Pinrang Sul sel hari Senin,29 Juli 2024 Terjadi eksekusi lahan sengketa sempat di warnai penghadangan oleh massa,
Mereka Memblokade 3 Titik Akses Jalan menuju ke Lokasi yang akan di eksekusi.
Namun petugas gabungan berhasil dari personil polres Pinrang dan Brimob pare pare,TNI serta satuan pamong praja (satpol pp) berhasil memukul mundur massa.
Pasukan Brimob terpaksa melakukan penembakan gas air mata sehingga massa mundur dan akhirnya sampai juga ke lokasi yang akan di eksekusi.
Dari Pantauan media
Ini Terlihat sepanjang jalan arah menuju lokasi eksekusi lahan Massa memblokade jalan dengan tumpukan batu gunung,dan pohon kayu ditengah Jalan serta pembakaran Ban mobil
Tampak Massa melakukan perlawanan dengan melakukan aksi lemparan batu kepada Aparat, Puluhan aparat kepolisian dan TNI,Satpol PP dikerahkan kelokasi untuk membubarkan blokade tersebut Aparat tampak menembakkan gas air mata,hingga membuat warga berlarian
Eksekusi lahan ini seluas kurang lebih 41,300m2 dilakukan sesuai dengan surat perkara perdata Nomor: 9/Pdt.G//2017/ PN PIN,jo Putusan Pengadilan Tinggi Makassar No: 210/Pdt/2018/PT,Mks,jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1381 K/PDT/2019 yang berkekuatan hukum dalam perkara antara Hj,Hajrah sebagai pihak Penggugat melawan H.Rumpa dkk sebagai pihak Tergugat
Untuk diketahui Pada pukul 11.30 WITA aparat berhasil melakukan eksekusi dengan merobohkan rumah di lahan yang bersengketa. Eksekusi dilakukan setelah massa lelah melakukan perlawanan dengan membongkar sendiri rumah mereka(*)