Kadis Dikbud Pinrang Pimpin Sosalusasi Dana Bos Dengan Menghadirkan Kepala Kejaksaan Negri Dan Unit Tipitkor Polres Pinrang

  • Bagikan

Pinrang 13 Nesw : Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pinrang, Andi Matjtja Moenta, S.Sos, memimpin kegiatan Sosialisasi Permendikbudristek 64 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS) Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pinrang dan dihadiri oleh para kepala sekolah, bendahara sekolah, komite sekolah, serta perwakilan guru di wilayah Kabupaten Pinrang.Senin 17/2/25

Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Kepala Kejaksaan Kabupaten Pinrang dan Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Pinrang. Kehadiran narasumber dari unsur penegak hukum ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para peserta mengenai pengelolaan dana BOS yang transparan dan akuntabel, serta mencegah potensi penyalahgunaan dana tersebut.

Example 300x600

Dalam sambutannya, Andi Matjtja Moenta menekankan pentingnyaPermendikbudristek 64 Tahun 2022 sebagai pedoman dalam pengelolaan dana BOS yang efektif dan efisien. Ia berharap, melalui sosialisasi ini, seluruh pihak terkait dapat memahami dan menerapkan peraturan yang berlaku dengan baik, sehingga dana BOS dapat digunakan secara optimal untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Pinrang.

“Kami berharap, dengan adanya sosialisasi ini, seluruh kepala sekolah, bendahara, dan pihak terkait lainnya dapat memahami dengan baikPermendikbudristek 64 Tahun 2022. Dana BOS ini harus dikelola secara transparan dan akuntabel demi kemajuan pendidikan di Kabupaten Pinrang,” ujar Andi Matjtja Moenta.

Kepala Kejaksaan Kabupaten Pinrang, dalam paparannya, menyampaikan materi terkait aspek hukum dalam pengelolaan dana BOS. Ia menekankan pentingnya peraturan perundang-undangan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Sementara itu, perwakilan dari Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Pinrang memberikan penjelasan mengenai potensi risiko penyalahgunaan dana BOS dan langkah-langkah pencegahannya.(*)

banner 970x200 Example 728x250
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *