Pinrang 13 News : Pemusnahan minuman keras (Miras) berbagai merek sebanyak 1.267 botol merupakan hasil sitaan polres pada Operasi Pekat Lipu tahun 2025.
Pemusnahan barang bukti ini disaksikan langsung oleh , Wakil Bupati Pinrang Sudirman Bungi, Kapolres Pinrang AKBP Edy Sabhara, Dandim 1404/Pinrang, Danyonif 721 Makkasau, Kejari Pinrang, Ketua Pengadilan Negeri Pinrang, Ketua DPRD Pinrang serta sejumlah perwakilan media cetak ,TV dan online yang berlangsung dihalaman Mapolres Pinrang pada Jumat, 13/6/25
Menurut kapolres AKBP Edy Sabhara ” Pemusnahan miras ini merupakan bukti komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menciptakan lingkungan yang kondusif di wilayah hukum Mapolres Pinrang.ujarnya
Dirinya menambahkan bahwa hasil sitaan miras ini yakni dari sejumlah kios yang ada di wilayah hukum Mapolres pinrang.
Kapolres Pinrang AKBP Edy Sabhara berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah peredaran miras ilegal di wilayah hukum Mapolres pinrang, ujarnya
Adapun proses pemusnahan miras ini dilakukan secara terbuka serta terkontrol yang turut di saksikan oleh sejumlah masyarakat.
Dengan melalui kapolres dirinya juga mengimbau masyarakat untuk turut serta berperan aktif dalam memberantas miras ilegal dan meminta kepada masyarakat bila mengetahui adanya penjualan dan peredaran miras ilegal agar segerah melaporkan pihak berwajib dalam hal ini kepolisian (*)