Pinrang 13 News : Disdukcapil menggelar acara forum konsultasi publik (FKP) di aula kantor disdukcapil jalan Maijen Sutoyo kelurahan Maccorawalie Kecamatan Watang Sawitto kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan pada rabu 9/7/25
Acara tersebut di pimpin langsung kepala Dinas Kependudukan dan catatan sipil kabupaten pinrang Andi. Askari S. Pi.M.Si di dampingin stap disdukcapil lainnya turut di hadiri tokoh masyarakat, Lurah, Akademisi, pengadilan, BPJS, serta lintas sektoral, LSM, insan media.
Dalam penyampaiannya kepala dinas kependudukan dan catatan sipil pinrang Andi, Askari menjelaskan beberapa hal terkait pelayanan dokumen yang berhubungan di dinas yang di pimpinnya
Antara lain sekiranya masyarakat yang menikah di bawah tangan artinya nikah sirih maka dengan secara otomatis belum bisa di satukan dalam satu kartu keluarga(KK), akan tetapi bisa saja satu KK dengan catatan di kategorikan keluarga lain atau narasi famili lain kalau semisal di gabungkan dalam satu kartu keluarga (KK) , ujarnya
Dia menambahkan nanti bisa di satukan KK ketika mereka sudah menikah secara sah atau bahasa lain nikah isbat oleh pengadilan agama maka dengan secara otomatis bisa di nikahkan di KUA (Kantor Urusan Agama) setempat tambahnya
Begitu pula bagi mereka yang tadinya nikah sirih kemudian punya anak maka dengan sendirinya mereka juga harus di nikah isbat oleh pengadilan agama untuk memperoleh buku nikah secara sah sesuai uud pernikahan.(*)