PINRANG 13:News : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang menggelar Rapat Konsultasi Pimpinan (Rapim) pada Senin (19/10/2026) pukul 14.00 WITA, bertempat di Ruang Rapat Pimpinan Lt. II Gedung DPRD Kabupaten Pinrang.
Rapat tersebut beragenda membahas sejumlah isu strategis daerah, di antaranya:
Penyusunan Propemperda 2027
Membahas Surat Bupati Pinrang Nomor: 100.3.8/2481.Huk tertanggal 13 Oktober 2026 perihal usulan penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Pinrang Tahun 2027.
Evaluasi Ranperda Perubahan APBD 2026
Membahas Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Pinrang Nomor: 900/2496/BKAD tertanggal 14 Oktober 2026 perihal penyempurnaan hasil evaluasi Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2026.
Reses Anggota DPRD
Membahas rencana pelaksanaan reses Anggota DPRD Kabupaten Pinrang Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027.
Dihadiri Pimpinan Dewan dan Jajaran Pemkab Pinrang
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pinrang, H. Nasrun Paturusi, didampingi Wakil Ketua DPRD, Sakka Irfandi, S.Kom. Turut hadir unsur pimpinan fraksi, komisi, serta Alat Kelengkapan Dewan (AKD) lainnya.
Dari pihak Pemerintah Kabupaten Pinrang, hadir:
Andi Calo Kerrang, SP., M.Si. (Sekretaris Daerah Pinrang)
DR. Syamsumarlin, SS., M.Si. (Kepala Bapenda)
Agurhan, SE., MM. (Kepala BPKPD)
Andi Fakhruddin, S.Sos., M.Si. (Kepala Bapperida)
Rano, SH. (Kabag Hukum Setda Pinrang)
Beserta jajaran staf Sekretariat DPRD Pinrang.
Pentingnya Perencanaan Propemperda
Propemperda merupakan instrumen perencanaan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
Penyusunan Propemperda bertujuan untuk:
Menentukan prioritas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan dibahas dan ditetapkan.
Menjamin pembentukan Perda sesuai dengan kebutuhan hukum serta aspirasi masyarakat daerah.
Mewujudkan perencanaan pembentukan Perda yang terarah dan terukur.
Meningkatkan koordinasi dan sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah.
Penyusunan Propemperda ini dilakukan bersama oleh DPRD—melalui Bapemperda—dan Pemerintah Daerah melalui perangkat daerah terkait dengan koordinasi Bagian Hukum Setda Pinrang.(*)


















