Kasus Meninggalnya Wanita Muda Di Kamar Kos”Terungkap “Pelaku Teracam 15 Tahun Penjara

  • Bagikan
oplus_1024

PINRANG 13 News : Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Prawirawardaya, S.Tr.K., S.I.K., M.H. didampingi Kasihumas Polres Pinrang AKP Darwis Maniaga, S.Pd.I. dan Kanit PPA Aipda I Dewa Gede Bharata Yasa, S.H. menggelar konferensi pers pada Selasa, 11 Agustus 2026, terkait perkembangan penyelidikan kasus meninggalnya seorang wanita muda di salah satu kamar kos di wilayah Pinrang.

Dalam rilis tersebut, AKP Prawirawardaya menyampaikan bahwa korban berinisial NI, (28) tahun, warga Polewali Mandar, ditemukan tidak bernyawa di dalam kamar kos di Jalan Macan Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.

banner 300x600

Kronologi Penemuan
Korban pertama kali ditemukan pada Rabu, 5 Agustus 2026. Setelah menerima laporan, anggota Polres Pinrang langsung menuju lokasi untuk melakukan olah TKP.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
1 unit sepeda motor merek honda beat matic
1 buah sweater jaket warna hitam
1 celana jeans warna abu-abu
1 buah masker milik terduga pelaku.
Gelang perhiasan dan
2 unit handphone milik korban.

Berdasarkan keterangan awal penyidik, peristiwa berawal dari perselisihan antara korban dan terduga pelaku.
Terduga pelaku diduga mencekik leher korban dengan tangan karena kesal saat dimintai uang sebesar Rp500.000 untuk melunasi kekurangan Rp300.000.

Usai kejadian, terduga pelaku melarikan diri ke wilayah Batulappa sambil membawa handphone dan perhiasan milik korban. Perhiasan tersebut rencananya akan dijual, namun urung karena diketahui merupakan barang imitasi.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 458 ayat (1) dan Pasal 479 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Tim Satreskrim Polres Pinrang Bersama Intel Kam Polres Pinrang berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial MB, (29) tahun, pada Sabtu, 8 Agustus 2026 di Kelurahan Kassa, Kecamatan Batulappa, Kabupaten Pinrang. Saat ini MB telah dibawa ke Mapolres Pinrang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Penyidik masih terus mendalami motif, kronologi lengkap, serta peran terduga pelaku. Penetapan status hukum akan dilakukan setelah seluruh alat bukti terkumpul,” jelas AKP Prawirawardaya.

Polres Pinrang mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Masyarakat diminta memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional agar kasus ini dapat diungkap secara terang dan transparan.(Anjar/Diansah)

banner 970x200Example 728x250
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *