PINRANG 13 News : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pinrang menyampaikan panduan praktis bagi masyarakat yang mengalami kendala lupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau PIN pada aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Hal ini diungkapkan untuk memudahkan warga mengakses kembali layanan kependudukan digital mereka hal itu di informasikan pada Senin, 2 September 2026.
Bagi masyarakat yang lupa PIN IKD, berikut adalah 4 langkah mudah pemulihan yang bisa dilakukan langsung melalui ponsel pintar,
Pilih Lupa PIN, Ketuk tombol “Lupa PIN” pada halaman masuk (login) aplikasi IKD.
Isi Data Diri,Masukkan NIK dan nama lengkap Anda, atau manfaatkan fitur pindai KTP yang tersedia.
Verifikasi Wajah, Hadapkan wajah ke kamera ponsel dan ikuti petunjuk verifikasi wajah di layar hingga berhasil.
Konfirmasi PIN Baru,Masukkan kembali PIN baru sesuai dengan petunjuk yang tertera pada aplikasi untuk mengamankan akun Anda kembali.
Langkah-langkah ini merupakan bagian dari komitmen Ditjen Dukcapil Kemendagri melalui SIAK Terpusat untuk terus mengoptimalkan pelayanan IKD yang aman, mudah, dan cepat bagi seluruh masyarakat.(*)

















