SIDRAP – Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang kembali melakukan pemanggilan kepada pihak tergugat melalui media online dalam perkara perdata Nomor 42/Pdt.G/2026/PN Sdr.
Berdasarkan Relaas Panggilan kepada Tergugat yang diterbitkan pada Rabu, 22 Juli 2026, Jurusita Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang, Ir. Hj. Uliyana Sima, S.H., atas perintah Hakim Ketua, telah melakukan pemanggilan kepada Lamatung selaku tergugat.
Dalam relaas tersebut disebutkan bahwa Lamatung beralamat di Dusun II Buae, RT 002/RW 002, Desa Buae, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan.
Tergugat dipanggil untuk menghadiri persidangan yang akan diselenggarakan di Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 169, pada:
Hari: Rabu
Tanggal: 26 Agustus 2026
Pukul: 09.00 WITA
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan perkara perdata antara Tahirah Lamatung Latuwo selaku penggugat melawan Lamatung sebagai tergugat.
Dalam relaas panggilan dijelaskan bahwa pemanggilan dilaksanakan melalui media online yang diterbitkan pada Rabu, 22 Juli 2026. Selain itu, Jurusita Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang juga telah menempelkan salinan surat gugatan penggugat pada papan pengumuman Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang sebagai bagian dari tata cara pemanggilan yang diatur dalam hukum acara perdata.
Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang mengimbau kepada tergugat agar hadir pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan guna menggunakan haknya dalam memberikan jawaban atau pembelaan di hadapan majelis hakim sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

















